Tidak Semua Guru Diangkat PNS, PPPK Jadi Skema Utama ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua Guru Diangkat PNS, PPPK Jadi Skema Utama ASN

Tidak Semua Guru Diangkat PNS, PPPK Jadi Skema Utama ASN

Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru di Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian tenaga pendidik tetap akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku secara nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, yang menjelaskan bahwa ke depan sistem ASN hanya terdiri dari dua kategori utama, yakni PNS dan PPPK. Dengan demikian, skema PPPK bukanlah status sementara, melainkan bagian permanen dari reformasi manajemen kepegawaian pemerintah.

Menurutnya, pemerintah telah merancang sistem ASN yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan yang membutuhkan jumlah tenaga pendidik besar di berbagai daerah.

“Tidak semua guru harus menjadi PNS. Ada yang tetap berada dalam skema PPPK sesuai kebutuhan formasi dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

PPPK Tetap ASN Resmi

Pemerintah menegaskan bahwa status PPPK memiliki kedudukan resmi sebagai ASN, sehingga tidak lagi dapat disamakan dengan tenaga honorer seperti sebelumnya. Guru yang diangkat sebagai PPPK tetap memperoleh hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku, termasuk gaji dan tunjangan yang bersumber dari negara.

Baca Juga :  Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Diusulkan Dihapus

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian nasional. Melalui rekrutmen PPPK, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara.

Selain itu, sistem PPPK dinilai mampu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan guru sesuai kondisi masing-masing wilayah, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Penyesuaian Kebutuhan Formasi

Pemerintah menjelaskan bahwa pengangkatan ASN tidak hanya mempertimbangkan jumlah tenaga kerja, tetapi juga kebutuhan jabatan, kemampuan fiskal, serta perencanaan jangka panjang birokrasi.

Tidak semua posisi dinilai harus diisi oleh pegawai berstatus permanen seperti PNS. Oleh karena itu, PPPK menjadi solusi untuk mengisi jabatan tertentu tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Langkah ini juga bertujuan menjaga keseimbangan belanja pegawai agar tetap sehat dalam struktur anggaran negara maupun daerah.

Dosen Diarahkan Menjadi PNS

Dalam penjelasan yang sama, pemerintah menyampaikan kebijakan berbeda untuk tenaga pendidik di perguruan tinggi. Dosen disebut akan diarahkan untuk diangkat melalui jalur PNS dan bukan lagi melalui skema PPPK.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Siap Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Jambi

Hal ini karena tugas dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga mencakup penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang membutuhkan pengembangan karier akademik jangka panjang.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap sistem pendidikan tinggi dapat berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.

Tidak Ada Jaminan PPPK Otomatis Jadi PNS

Pemerintah juga menegaskan bahwa status PPPK tidak secara otomatis berubah menjadi PNS. Pengangkatan tetap mengikuti kebutuhan formasi dan mekanisme seleksi yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah memastikan PPPK tetap menjadi bagian penting dalam struktur ASN nasional. Status tersebut dirancang sebagai jalur karier resmi bagi tenaga profesional, termasuk guru.

Harapan bagi Dunia Pendidikan

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan guru di seluruh Indonesia sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang selama ini belum memiliki kejelasan karier.

Dengan kombinasi sistem PNS dan PPPK, pemerintah menargetkan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Ke depan, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga pendidik agar kebijakan pengangkatan ASN dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB