Bahlil Respons Kompensasi Pemadaman Listrik, YLKI Desak PLN Bertindak Otomatis

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua dari kiri) saat melakukan penyalaan simbolis listrik.( poto : kompas.com )

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua dari kiri) saat melakukan penyalaan simbolis listrik.( poto : kompas.com )

Jakarta, jemarionline.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kompensasi pemadaman listrik menjadi kewenangan PT PLN (Persero).

Pernyataan itu muncul setelah pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah dan memicu perhatian masyarakat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta publik menanyakan mekanisme kompensasi langsung kepada PLN. Ia menyatakan perusahaan listrik negara tersebut memiliki tanggung jawab penuh dalam urusan kompensasi pelanggan.

Saat berada di Istana, Jakarta, Senin (22/6/2026), Bahlil menyampaikan sikap pemerintah terkait persoalan tersebut.

“Silakan tanya ke PLN, karena itu urusan PLN,” ujar Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, meninggalkan kompleks Istana setelah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.

YLKI Dorong PLN Beri Kompensasi Otomatis

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Lembaga itu menilai PLN harus menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan secara maksimal.

Baca Juga :  Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

YLKI meminta PLN memberi kompensasi kepada pelanggan secara otomatis tanpa menunggu pengajuan keluhan. Menurut YLKI, pelanggan tidak seharusnya menanggung beban administratif untuk memperoleh hak mereka.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai pemadaman berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar dalam sistem kelistrikan.

Ia menegaskan bahwa gangguan yang terus muncul tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis biasa. Karena itu, PLN perlu mengevaluasi sistem secara menyeluruh agar gangguan serupa tidak terus terjadi.

Listrik Jadi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Rio menjelaskan bahwa listrik bukan hanya layanan pendukung aktivitas harian. Pasokan listrik menopang berbagai kebutuhan penting masyarakat.

Baca Juga :  Komisi III DPR Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus bersama Kapolda Metro Jaya dan Kuasa Hukum

Masyarakat memanfaatkan listrik untuk pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi. Ketika pemadaman terjadi, aktivitas di berbagai sektor ikut terganggu.

Menurut Rio, PLN wajib menjaga kualitas layanan sesuai standar mutu yang telah pemerintah tetapkan. Keandalan pasokan juga menjadi bagian dari hak pelanggan.

Ia menegaskan konsumen tidak boleh terus menerima dampak dari kelemahan sistem yang belum terselesaikan.

Pernyataan Bahlil menempatkan PLN sebagai pihak yang menangani urusan kompensasi pelanggan. Sementara itu, YLKI mendorong agar perusahaan menjalankan mekanisme kompensasi secara langsung dan tanpa hambatan.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah PLN setelah rangkaian pemadaman listrik bergilir dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat juga menunggu kepastian mengenai pelaksanaan kompensasi bagi pelanggan terdampak.(ar)

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru