Jakarta, jemarionline.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kompensasi pemadaman listrik menjadi kewenangan PT PLN (Persero).
Pernyataan itu muncul setelah pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah dan memicu perhatian masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta publik menanyakan mekanisme kompensasi langsung kepada PLN. Ia menyatakan perusahaan listrik negara tersebut memiliki tanggung jawab penuh dalam urusan kompensasi pelanggan.
Saat berada di Istana, Jakarta, Senin (22/6/2026), Bahlil menyampaikan sikap pemerintah terkait persoalan tersebut.
“Silakan tanya ke PLN, karena itu urusan PLN,” ujar Bahlil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, meninggalkan kompleks Istana setelah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.
YLKI Dorong PLN Beri Kompensasi Otomatis
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Lembaga itu menilai PLN harus menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan secara maksimal.
YLKI meminta PLN memberi kompensasi kepada pelanggan secara otomatis tanpa menunggu pengajuan keluhan. Menurut YLKI, pelanggan tidak seharusnya menanggung beban administratif untuk memperoleh hak mereka.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai pemadaman berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar dalam sistem kelistrikan.
Ia menegaskan bahwa gangguan yang terus muncul tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis biasa. Karena itu, PLN perlu mengevaluasi sistem secara menyeluruh agar gangguan serupa tidak terus terjadi.
Listrik Jadi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Rio menjelaskan bahwa listrik bukan hanya layanan pendukung aktivitas harian. Pasokan listrik menopang berbagai kebutuhan penting masyarakat.
Masyarakat memanfaatkan listrik untuk pendidikan, layanan kesehatan, pelayanan publik, dan kegiatan ekonomi. Ketika pemadaman terjadi, aktivitas di berbagai sektor ikut terganggu.
Menurut Rio, PLN wajib menjaga kualitas layanan sesuai standar mutu yang telah pemerintah tetapkan. Keandalan pasokan juga menjadi bagian dari hak pelanggan.
Ia menegaskan konsumen tidak boleh terus menerima dampak dari kelemahan sistem yang belum terselesaikan.
Pernyataan Bahlil menempatkan PLN sebagai pihak yang menangani urusan kompensasi pelanggan. Sementara itu, YLKI mendorong agar perusahaan menjalankan mekanisme kompensasi secara langsung dan tanpa hambatan.
Perhatian publik kini tertuju pada langkah PLN setelah rangkaian pemadaman listrik bergilir dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat juga menunggu kepastian mengenai pelaksanaan kompensasi bagi pelanggan terdampak.(ar)









