FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

JAKARTA – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dianggap memberi perlakuan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permohonan FAIN, tercatat sebagai No. 84/PUU‑XXIV/2026, menyoal Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. FAIN menilai peraturan tersebut menimbulkan diskriminasi dan ketidaksetaraan hak bagi PPPK dalam mengakses jabatan di pemerintahan.

Dalil Pemohon

FAIN berargumen bahwa PPPK dan PNS sama‑sama ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Namun, UU ASN memberi prioritas pengisian jabatan kepada PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi dalam kondisi tertentu. Menurut FAIN, hal ini:

  • Menimbulkan diskriminasi administratif dan melemahkan prinsip meritokrasi.

  • Memperkuat stigma PPPK sebagai “ASN kelas dua”.

  • Berdampak pada motivasi, rasa memiliki, dan kesejahteraan ekonomi PPPK.

Baca Juga :  ASN Kini Bisa Urus Kepindahan ke IKN Lewat Aplikasi Digital

Selain itu, FAIN mempertanyakan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c yang mengatur pemberhentian PPPK, berbeda dengan mekanisme pensiun PNS.

Permintaan Pemohon

FAIN meminta MK agar:

  1. Pasal 34 ayat (1) dimaknai agar jabatan dapat diisi baik PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.

  2. Pasal 34 ayat (2) yang memberi PPPK kesempatan terbatas mengisi jabatan dimaknai setara.

  3. Frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c dimaknai agar tidak bertentangan dengan hak pensiun dan prinsip kesetaraan.

Baca Juga :  Gus Yahya Tegaskan Tak Terlibat Kasus Kuota Haji KPK, Dukungan untuk Adiknya Gus Yaqut

Sidang dan Tanggapan MK

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Majelis hakim meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami PPPK serta hubungan norma UU ASN dengan dalil tersebut. Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung karier PPPK yang jumlahnya terus meningkat dalam pelayanan publik. Beberapa pihak menilai ketentuan UU ASN saat ini bisa menempatkan PPPK sebagai ASN “kelas dua” karena keterbatasan akses jabatan dan perbedaan perlakuan dalam hak pensiun.

Berita Terkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup
DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:00 WIB

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri

Berita Terbaru

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Nasional

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:00 WIB