Cek Status Bansos Kini Bisa dari HP, Warga Juga Bisa Pantau Desil Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN (Foto: Kemensos)

Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN (Foto: Kemensos)

Jemarionline.com – Akses informasi bantuan sosial kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor desa hanya untuk memastikan status bansos. Pemerintah menyediakan layanan digital yang memungkinkan pengecekan langsung melalui ponsel.

Dengan sistem ini, warga bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan, sekaligus melihat posisi desil kesejahteraan. Karena itu, masyarakat bisa memantau data mereka secara mandiri dan lebih cepat.

Cukup Masukkan Data, Status Bansos Langsung Muncul

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan melalui situs resmi. Pengguna hanya perlu membuka laman cek bansos, lalu mengisi data wilayah sesuai KTP. Setelah itu, pengguna memasukkan nama lengkap dan kode verifikasi.

Selanjutnya, sistem langsung menampilkan hasil pencarian. Informasi tersebut mencakup status penerima, jenis bantuan, hingga periode penyaluran.

Selain melalui website, masyarakat juga bisa memakai aplikasi resmi “Cek Bansos”. Aplikasi ini memberikan akses yang lebih praktis karena bisa digunakan kapan saja.

Desil Jadi Penentu Utama Penerima Bantuan

Dalam sistem terbaru, pemerintah menggunakan data desil untuk menentukan penerima bansos. Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Kelompok desil 1 hingga 4 masuk kategori prioritas penerima bantuan. Sementara itu, kelompok di atasnya memiliki peluang lebih kecil untuk mendapatkan bantuan.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami posisi desil mereka. Dengan mengetahui hal ini, warga bisa memperkirakan peluang menerima bantuan seperti PKH atau BPNT.

Cara Melihat Desil Lewat HP

Pengguna dapat melihat desil melalui aplikasi resmi Kemensos. Pertama, pengguna mengunduh aplikasi dan membuat akun dengan data KTP dan KK. Setelah itu, pengguna login dan membuka menu profil.

Di bagian tersebut, sistem menampilkan kategori desil secara otomatis. Dengan cara ini, masyarakat bisa mengetahui posisi ekonomi mereka tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat website dengan memasukkan data identitas. Hasilnya akan langsung menunjukkan kategori desil beserta status bansos.

Baca Juga :  Demokrat Jelaskan Kehadiran Anies di Open House SBY, Sebut Tak Ada Undangan Resmi

Status Bisa Diusulkan Ulang, Tapi Tidak Instan

Jika data yang muncul tidak sesuai, masyarakat tetap bisa mengajukan perbaikan. Namun, sistem tidak mengubah desil secara langsung.

Petugas akan memverifikasi data terlebih dahulu di lapangan. Setelah itu, sistem akan memperbarui data secara berkala berdasarkan kondisi terbaru.

Karena itu, masyarakat harus memastikan data yang mereka masukkan benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Dengan data yang akurat, peluang mendapatkan bantuan juga menjadi lebih tepat sasaran.

Digitalisasi Bansos Bikin Proses Lebih Transparan

Pemerintah terus mendorong digitalisasi dalam penyaluran bansos. Langkah ini bertujuan agar proses lebih transparan, cepat, dan minim kesalahan.

Selain itu, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk mengecek dan memantau data mereka sendiri. Dengan begitu, potensi salah sasaran bisa ditekan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi. Hal ini penting untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan program bansos.

Berita Terkait

Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK
Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026
Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:10 WIB

Waspada NIK Dicuri Pinjol! Ini Cara Cek Status Data Anda via OJK

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Berita Terbaru