Jemarionline.com, Riau– Kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti kembali mencoreng penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, ironi terjadi di Provinsi Riau, ketika barang sitaan negara dari perkara korupsi justru diduga kembali dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.
Perkara ini berkaitan dengan aset berupa pabrik kelapa sawit yang sebelumnya disita negara sebagai barang bukti dalam kasus korupsi. Alih-alih diamankan sepenuhnya, aset tersebut diduga tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan ekonomi.
Informasi yang terungkap menunjukkan adanya dugaan pengelolaan tidak sah terhadap aset sitaan tersebut. Aktivitas produksi disebut masih berjalan, bahkan hasilnya diduga diperjualbelikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan barang bukti yang seharusnya berada di bawah kendali aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak menilai peristiwa ini menjadi ironi besar karena barang bukti yang seharusnya diamankan untuk kepentingan proses hukum justru berpotensi menjadi sumber praktik penyimpangan baru. Pengelolaan aset sitaan tanpa prosedur resmi dinilai dapat merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pengamat hukum menyebutkan bahwa barang bukti perkara korupsi wajib dijaga statusnya hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Setiap pemanfaatan tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Aparat penegak hukum kini didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan tersebut. Transparansi proses penanganan dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aset sitaan negara harus dilakukan secara ketat, tidak hanya saat penyitaan, tetapi juga selama proses hukum berlangsung.









