ASN Pemkab Gresik WFH Tiap Rabu, Berlaku Mulai 1 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja dari rumah (WFH) (Foto: jemarionline/Fathurrahman)

Ilustrasi ASN Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja dari rumah (WFH) (Foto: jemarionline/Fathurrahman)

Jemarionline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku setiap hari Rabu mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Pemerintah daerah ingin menekan konsumsi bahan bakar dan penggunaan listrik di lingkungan perkantoran.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, menjelaskan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.

Ada sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tetap wajib bekerja dari kantor. Hal ini karena layanan mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga :  Mendagri: ASN yang Jalan-jalan Saat WFH Bisa Terlacak

OPD tersebut antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta instansi pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, pemadam kebakaran, BPBD, Kesbangpol, dan Mal Pelayanan Publik.

Meski demikian, ASN di luar OPD tersebut diperbolehkan bekerja penuh dari rumah setiap hari Rabu.

Pengawasan tetap dilakukan oleh masing-masing kepala dinas. ASN juga diwajibkan tetap aktif dan dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

Baca Juga :  Prabowo Pertimbangkan Kebijakan Hemat BBM, Opsi WFH Jadi Salah Satu Solusi

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pelayanan penting tetap berjalan normal, terutama di sektor yang langsung melayani masyarakat.

Selain WFH, Pemkab Gresik juga mendorong penghematan energi dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. ASN diimbau menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya dalam menghemat energi.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru