ASN Pemkab Gresik WFH Tiap Rabu, Berlaku Mulai 1 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja dari rumah (WFH) (Foto: jemarionline/Fathurrahman)

Ilustrasi ASN Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja dari rumah (WFH) (Foto: jemarionline/Fathurrahman)

Jemarionline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku setiap hari Rabu mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Pemerintah daerah ingin menekan konsumsi bahan bakar dan penggunaan listrik di lingkungan perkantoran.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, menjelaskan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.

Ada sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tetap wajib bekerja dari kantor. Hal ini karena layanan mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga :  Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM

OPD tersebut antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta instansi pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, pemadam kebakaran, BPBD, Kesbangpol, dan Mal Pelayanan Publik.

Meski demikian, ASN di luar OPD tersebut diperbolehkan bekerja penuh dari rumah setiap hari Rabu.

Pengawasan tetap dilakukan oleh masing-masing kepala dinas. ASN juga diwajibkan tetap aktif dan dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

Baca Juga :  Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan Bakal Diumumkan Hari Ini

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pelayanan penting tetap berjalan normal, terutama di sektor yang langsung melayani masyarakat.

Selain WFH, Pemkab Gresik juga mendorong penghematan energi dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. ASN diimbau menggunakan transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya dalam menghemat energi.

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB