Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik Juni 2026. Tarif listrik rumah tangga Juni 2026.(poto : kompas.com )

Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik Juni 2026. Tarif listrik rumah tangga Juni 2026.(poto : kompas.com )

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) menetapkan tarif listrik terbaru untuk periode 8–14 Juni 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia.

PT PLN (Persero) (Perusahaan Listrik Negara (PLN)) menerapkan skema tarif yang sama untuk kedua jenis pelanggan.

Pelanggan prabayar membeli token listrik untuk mendapatkan energi, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian.

Tarif Listrik Rumah Tangga 2026

Pelanggan rumah tangga membayar tarif berbeda sesuai daya listrik yang digunakan. Pemerintah menetapkan tarif ini untuk menjaga keseimbangan konsumsi energi.

Pelanggan 900 VA non-subsidi membayar Rp 1.352 per kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp 1.444,70 per kWh.

Untuk daya lebih besar, 3.500 hingga 5.500 VA, tarif mencapai Rp 1.699,53 per kWh. Golongan di atas 6.600 VA juga mengikuti tarif yang sama.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Siap Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Jambi

Pemerintah tetap memberikan subsidi untuk pelanggan tertentu. Daya 450 VA membayar Rp 415 per kWh, sedangkan 900 VA subsidi membayar Rp 605 per kWh.

Sektor bisnis menggunakan struktur tarif berbeda sesuai kapasitas daya. Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp 1.444,70 per kWh.

Perusahaan skala besar pada golongan B-3 membayar Rp 1.114,74 per kWh. Sektor industri I-3 juga membayar tarif yang sama.

Industri besar I-4 dengan daya di atas 30.000 kVA membayar Rp 996,74 per kWh, lebih rendah dibanding golongan lainnya.

Tarif Fasilitas Publik dan Sosial

Pemerintah menetapkan tarif khusus untuk fasilitas sosial dan layanan publik. Golongan S-1 membayar mulai Rp 325 hingga Rp 900 per kWh tergantung daya.

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum menggunakan tarif antara Rp 1.522,88 hingga Rp 1.699,53 per kWh. Penerangan jalan umum tetap berada di tarif tertinggi.

Baca Juga :  Indonesia Terima Hibah Kapal Induk dari Italia

Pelanggan prabayar membeli token listrik dan mendapatkan kWh setelah pengurangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ berbeda di setiap daerah.

Di Jakarta, PPJ mencapai 2,4% untuk daya hingga 2.200 VA, 3% untuk 3.500–5.500 VA, dan 4% untuk daya lebih besar.

Dengan skema ini, token Rp50.000 menghasilkan kWh berbeda sesuai golongan.

Pelanggan 900 VA mendapatkan sekitar 36,09 kWh. Golongan 1.300–2.200 VA memperoleh sekitar 33,78 kWh.

Pelanggan 3.500–5.500 VA mendapatkan sekitar 28,54 kWh, sedangkan daya di atas 6.600 VA memperoleh sekitar 28,24 kWh.

Cara Menghitung Token Listrik

PLN menghitung kWh dengan mengurangi PPJ dari nominal token, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik. Sistem ini membantu pelanggan memperkirakan penggunaan listrik sebelum membeli token.

Metode ini juga membantu pelanggan mengatur konsumsi listrik agar lebih efisien setiap bulan.(ar)

Berita Terkait

Amran Sebut Negara Eksportir Beras Kecewa RI Hentikan Impor Beras
Pungli Imigrasi Rp366 M Terbongkar, Dana Ditampung di Rekening OB dan Cleaning Service
Kementerian PU Rampungkan 222 Gedung SPPG di 30 Provinsi, Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis
Denda Tilang Operasi Patuh 2026, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 3 Juta
USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:10 WIB

Amran Sebut Negara Eksportir Beras Kecewa RI Hentikan Impor Beras

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pungli Imigrasi Rp366 M Terbongkar, Dana Ditampung di Rekening OB dan Cleaning Service

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:28 WIB

Kementerian PU Rampungkan 222 Gedung SPPG di 30 Provinsi, Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

Denda Tilang Operasi Patuh 2026, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 3 Juta

Berita Terbaru

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kanan).( poto : ANTARA )

Ekonomi

OJK Awasi 8 Pindar Bermasalah, 14 Belum Penuhi Modal Minimum

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:00 WIB