Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik Juni 2026. Tarif listrik rumah tangga Juni 2026.(poto : kompas.com )

Ilustrasi meteran listrik. Tarif listrik Juni 2026. Tarif listrik rumah tangga Juni 2026.(poto : kompas.com )

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) menetapkan tarif listrik terbaru untuk periode 8–14 Juni 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia.

PT PLN (Persero) (Perusahaan Listrik Negara (PLN)) menerapkan skema tarif yang sama untuk kedua jenis pelanggan.

Pelanggan prabayar membeli token listrik untuk mendapatkan energi, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian.

Tarif Listrik Rumah Tangga 2026

Pelanggan rumah tangga membayar tarif berbeda sesuai daya listrik yang digunakan. Pemerintah menetapkan tarif ini untuk menjaga keseimbangan konsumsi energi.

Pelanggan 900 VA non-subsidi membayar Rp 1.352 per kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp 1.444,70 per kWh.

Untuk daya lebih besar, 3.500 hingga 5.500 VA, tarif mencapai Rp 1.699,53 per kWh. Golongan di atas 6.600 VA juga mengikuti tarif yang sama.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Gas Baru Pengganti LPG 3 Kg, Lebih Murah 30–40 Persen

Pemerintah tetap memberikan subsidi untuk pelanggan tertentu. Daya 450 VA membayar Rp 415 per kWh, sedangkan 900 VA subsidi membayar Rp 605 per kWh.

Sektor bisnis menggunakan struktur tarif berbeda sesuai kapasitas daya. Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp 1.444,70 per kWh.

Perusahaan skala besar pada golongan B-3 membayar Rp 1.114,74 per kWh. Sektor industri I-3 juga membayar tarif yang sama.

Industri besar I-4 dengan daya di atas 30.000 kVA membayar Rp 996,74 per kWh, lebih rendah dibanding golongan lainnya.

Tarif Fasilitas Publik dan Sosial

Pemerintah menetapkan tarif khusus untuk fasilitas sosial dan layanan publik. Golongan S-1 membayar mulai Rp 325 hingga Rp 900 per kWh tergantung daya.

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum menggunakan tarif antara Rp 1.522,88 hingga Rp 1.699,53 per kWh. Penerangan jalan umum tetap berada di tarif tertinggi.

Baca Juga :  Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen

Pelanggan prabayar membeli token listrik dan mendapatkan kWh setelah pengurangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ berbeda di setiap daerah.

Di Jakarta, PPJ mencapai 2,4% untuk daya hingga 2.200 VA, 3% untuk 3.500–5.500 VA, dan 4% untuk daya lebih besar.

Dengan skema ini, token Rp50.000 menghasilkan kWh berbeda sesuai golongan.

Pelanggan 900 VA mendapatkan sekitar 36,09 kWh. Golongan 1.300–2.200 VA memperoleh sekitar 33,78 kWh.

Pelanggan 3.500–5.500 VA mendapatkan sekitar 28,54 kWh, sedangkan daya di atas 6.600 VA memperoleh sekitar 28,24 kWh.

Cara Menghitung Token Listrik

PLN menghitung kWh dengan mengurangi PPJ dari nominal token, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik. Sistem ini membantu pelanggan memperkirakan penggunaan listrik sebelum membeli token.

Metode ini juga membantu pelanggan mengatur konsumsi listrik agar lebih efisien setiap bulan.(ar)

Berita Terkait

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara
Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS
Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari
Suahasil Nazara Resmi Memimpin Kementerian Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:51 WIB

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Rabu, 16 September 2026 - 10:57 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan

Rabu, 16 September 2026 - 10:37 WIB

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS

Senin, 14 September 2026 - 19:22 WIB

Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 19:16 WIB

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari

Berita Terbaru

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi pascabencana di Sumatera Utara pada 4 September 2026.(poto: kompas.com).

Hukum

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 08:14 WIB

Kasus Febrie Adriansyah bantah kepemilikan emas 74 kg saat pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.(poto: kompas.com).

Nasional

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Senin, 21 Sep 2026 - 07:51 WIB