Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) menetapkan tarif listrik terbaru untuk periode 8–14 Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia.
PT PLN (Persero) (Perusahaan Listrik Negara (PLN)) menerapkan skema tarif yang sama untuk kedua jenis pelanggan.
Pelanggan prabayar membeli token listrik untuk mendapatkan energi, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian.
Tarif Listrik Rumah Tangga 2026
Pelanggan rumah tangga membayar tarif berbeda sesuai daya listrik yang digunakan. Pemerintah menetapkan tarif ini untuk menjaga keseimbangan konsumsi energi.
Pelanggan 900 VA non-subsidi membayar Rp 1.352 per kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk daya lebih besar, 3.500 hingga 5.500 VA, tarif mencapai Rp 1.699,53 per kWh. Golongan di atas 6.600 VA juga mengikuti tarif yang sama.
Pemerintah tetap memberikan subsidi untuk pelanggan tertentu. Daya 450 VA membayar Rp 415 per kWh, sedangkan 900 VA subsidi membayar Rp 605 per kWh.
Sektor bisnis menggunakan struktur tarif berbeda sesuai kapasitas daya. Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp 1.444,70 per kWh.
Perusahaan skala besar pada golongan B-3 membayar Rp 1.114,74 per kWh. Sektor industri I-3 juga membayar tarif yang sama.
Industri besar I-4 dengan daya di atas 30.000 kVA membayar Rp 996,74 per kWh, lebih rendah dibanding golongan lainnya.
Tarif Fasilitas Publik dan Sosial
Pemerintah menetapkan tarif khusus untuk fasilitas sosial dan layanan publik. Golongan S-1 membayar mulai Rp 325 hingga Rp 900 per kWh tergantung daya.
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum menggunakan tarif antara Rp 1.522,88 hingga Rp 1.699,53 per kWh. Penerangan jalan umum tetap berada di tarif tertinggi.
Pelanggan prabayar membeli token listrik dan mendapatkan kWh setelah pengurangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ berbeda di setiap daerah.
Di Jakarta, PPJ mencapai 2,4% untuk daya hingga 2.200 VA, 3% untuk 3.500–5.500 VA, dan 4% untuk daya lebih besar.
Dengan skema ini, token Rp50.000 menghasilkan kWh berbeda sesuai golongan.
Pelanggan 900 VA mendapatkan sekitar 36,09 kWh. Golongan 1.300–2.200 VA memperoleh sekitar 33,78 kWh.
Pelanggan 3.500–5.500 VA mendapatkan sekitar 28,54 kWh, sedangkan daya di atas 6.600 VA memperoleh sekitar 28,24 kWh.
Cara Menghitung Token Listrik
PLN menghitung kWh dengan mengurangi PPJ dari nominal token, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik. Sistem ini membantu pelanggan memperkirakan penggunaan listrik sebelum membeli token.
Metode ini juga membantu pelanggan mengatur konsumsi listrik agar lebih efisien setiap bulan.(ar)









