Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agung Pambudhy/DetikFinance

Foto: Agung Pambudhy/DetikFinance

Jakarta, Jemarionline.com– Banyak pekerja menganggap saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi peserta aktif untuk mengambil sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Melalui program tersebut, peserta aktif dapat mengambil sebagian dana JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Karena itu, program ini menjadi salah satu fasilitas yang cukup membantu pekerja dalam merencanakan kebutuhan finansial jangka panjang.

Selain itu, peserta wajib memenuhi syarat tertentu sebelum mengajukan pencairan dana. Oleh sebab itu, pekerja perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar.

Peserta Aktif Bisa Mengambil Sebagian Saldo JHT

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT yang telah terkumpul.

Peserta yang telah mengikuti program minimal 10 tahun berhak mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun. Sementara itu, peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari total saldo yang tersedia.

Namun demikian, peserta hanya dapat memilih salah satu fasilitas tersebut sesuai kebutuhan. Karena itu, peserta perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan dana sebelum mengajukan pencairan.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan tetap menyimpan sisa saldo sebagai dana jaminan hari tua yang akan digunakan pada masa pensiun nanti.

Syarat Utama yang Harus Dipenuhi

Peserta harus memenuhi sejumlah syarat sebelum mengajukan klaim sebagian saldo JHT.

Pertama, peserta harus berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Ketiga, peserta harus memastikan seluruh data kepesertaan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.

Baca Juga :  Pencarian Pesawat ATR 42‑500 Terus Berlanjut di Sulawesi Selatan

Selain itu, peserta juga perlu memastikan nomor rekening bank yang digunakan masih aktif. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyalurkan dana klaim tanpa kendala.

Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa kembali seluruh data pribadi sebelum memulai proses pengajuan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)

Selain menyiapkan dokumen tersebut, peserta juga perlu memastikan seluruh data pada dokumen sesuai dengan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terdapat perbedaan data, peserta sebaiknya melakukan pembaruan data terlebih dahulu. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.

Cara Mengajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini peserta dapat mengajukan pencairan melalui layanan digital maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang memilih layanan online, BPJS menyediakan fasilitas Lapak Asik yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun ponsel.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  1. Buka layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukkan NIK, nomor kepesertaan, dan data pribadi.
  3. Lengkapi formulir yang tersedia.
  4. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
  5. Periksa kembali data yang telah diisi.
  6. Kirim pengajuan untuk proses verifikasi.

Selanjutnya, sistem akan memproses data peserta sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, peserta yang memilih layanan langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli.

Baca Juga :  Pengundian Piala AFF 2026: Indonesia Berpotensi Bertemu Vietnam

Proses Verifikasi dan Pencairan Dana

Setelah menerima pengajuan, BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa seluruh dokumen yang dikirim peserta.

Petugas kemudian melakukan verifikasi data untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta perlu mengisi data secara benar dan lengkap.

Kesalahan penulisan data sering memperlambat proses verifikasi. Selain itu, dokumen yang tidak lengkap juga dapat membuat proses pencairan tertunda.

Apabila seluruh dokumen memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana langsung ke rekening peserta.

Perbedaan Pencairan Sebagian dan Pencairan Penuh

Masih banyak pekerja yang belum memahami perbedaan pencairan sebagian dan pencairan penuh saldo JHT.

Pencairan sebagian memungkinkan peserta aktif mengambil 10 persen atau 30 persen saldo JHT setelah menjalani masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Sebaliknya, pencairan penuh hanya berlaku bagi peserta yang telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, peserta aktif tidak dapat mengambil seluruh saldo JHT selama masih bekerja.

Manfaat JHT untuk Perencanaan Keuangan

Program Jaminan Hari Tua membantu pekerja menjaga kondisi finansial pada masa pensiun maupun ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Selain itu, fasilitas pencairan sebagian memberi ruang bagi peserta untuk mempersiapkan kebutuhan jangka panjang seperti rumah dan dana pensiun.

Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut secara bijak, pekerja dapat memperoleh manfaat tambahan tanpa mengurangi tujuan utama program JHT.

Namun demikian, peserta tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi sebelum menarik sebagian saldo. Sebab, saldo yang tersimpan akan menjadi sumber dana penting pada masa pensiun nanti. (man)

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB