Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah segera merealisasikan skema pencairan gaji PNS lewat koperasi mulai tahun ini melalui unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan kepastian jadwal implementasi tersebut secara langsung di Jakarta.
Ferry mengonfirmasi kebijakan anyar ini saat berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh persiapan teknis dan koordinasi antarlembaga sudah mulai bergulir.
Kementerian Koperasi telah mengajukan proposal skema pembayaran hak abdi negara ini langsung ke meja Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga pengelola kas negara tersebut telah menyetujui usulan resmi yang masuk.
Kemenkeu bahkan sudah menyusun serta mengalokasikan pos anggaran khusus untuk mendukung kelancaran distribusi gaji tersebut. Pemerintah menargetkan sistem baru ini segera berjalan efektif tanpa menunggu waktu lama.
Kemenkop Gandeng Mitra Strategis Perluas Layanan Finansial
Langkah penyaluran gaji melalui koperasi menjadi strategi andalan Kemenkop guna mendongkrak jangkauan operasional finansial KDKMP hingga pelosok. Pemerintah ingin lembaga ekonomi desa ini aktif melayani berbagai macam transaksi resmi masyarakat.
Guna memperkuat daya jangkau di lapangan, setiap gerai KDKMP bakal merangkul PT Pos Indonesia serta agen BRIlink. Jaringan penyedia jasa pembayaran lain juga siap bergabung memperkuat infrastruktur transaksi lokal.
Ferry sebelumnya telah memaparkan wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) ini dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026). Forum diskusi tersebut menjadi momentum awal perkenalan rencana integrasi keuangan desa.
Kala itu, Ferry menerangkan diskusi intensif bersama Kemenkeu berfokus pada upaya menjadikan koperasi sebagai unit resmi pembayar gaji aparatur sipil negara dan pensiunan. Gagasan tersebut langsung memantik perhatian luas di ruang publik.
KDKMP Hadir Sebagai Opsi Tambahan Pengambilan Gaji
Kemunculan skema baru pencairan dana ASN ini sempat memicu dinamika pro dan kontra di tengah masyarakat luas. Kementerian Koperasi merespons situasi tersebut dengan menerbitkan penjelasan resmi terkait arah kebijakan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi meluruskan kesalahpahaman yang beredar terkait keberadaan bank milik pemerintah daerah. Kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan mendesak posisi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Ahmad menyatakan KDKMP hadir murni sebagai opsi tambahan bagi ASN dan kaum pensiunan dalam mencairkan hak bulanan. Keberadaan gerai koperasi desa justru melengkapi kanal pencairan perbankan yang sudah beroperasi sebelumnya.
Pemerintah bertekad menciptakan iklim perekonomian yang sehat agar seluruh entitas keuangan bertumbuh harmonis. Kolaborasi erat antarlembaga diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang semakin prima dan merata bagi masyarakat.(ar)









