Jakarta, Jemarionline.com – Harga emas Antam hari ini kembali mencatatkan tren koreksi tipis pada perdagangan Kamis pagi (22/10/2026). PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merilis pembaruan harga resmi melalui laman Logam Mulia tepat pukul 08.30 WIB. Grafik penjualan menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000 per gram jika kita membandingkannya dengan penutupan hari sebelumnya.
Koreksi ini membawa harga pecahan 1 gram bertengger pada level Rp 2.550.000 per gram. Pada sesi perdagangan Rabu kemarin, logam mulia pecahan yang sama masih berada di level Rp 2.554.000 per gram. Para investor ritel dan kolektor kini dapat memanfaatkan momen pelemahan ini untuk menambah porsi portofolio emas batangan mereka.
Antam menyediakan produk investasi safe haven ini dalam variasi gramatur yang sangat fleksibel. Konsumen bebas memilih ukuran terkecil mulai dari pecahan 0,5 gram hingga batangan terbesar seberat 1.000 gram atau 1 kilogram. Pembelian pecahan yang lebih besar umumnya menawarkan harga dasar per gram yang jauh lebih hemat.
Rincian Lengkap Harga Pecahan Logam Mulia Antam
Masyarakat dapat memantau pergerakan nilai setiap keping emas murni 24 karat sebelum memutuskan transaksi di butik resmi Logam Mulia. Pecahan kecil 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp 1.325.000. Sementara itu, keping ukuran 2 gram dan 3 gram masing-masing menyentuh angka Rp 5.040.000 serta Rp 7.535.000.
Bagi investor yang membidik ukuran menengah, Antam melepas ukuran 5 gram dengan nominal Rp 12.525.000. Ukuran favorit 10 gram saat ini menempati nilai Rp 24.995.000, lalu keping 25 gram berada pada level Rp 62.362.000. Adapun ukuran 50 gram tercatat senilai Rp 124.645.000 per keping.
Kategori batangan tebal tetap menjadi incaran pemodal besar yang ingin mengamankan aset jangka panjang. Pecahan 100 gram kini bertengger di nominal Rp 249.212.000, disusul bobot 250 gram seharga Rp 622.765.000. Terakhir, ukuran 500 gram menyentuh Rp 1.245.320.000, serta ukuran monster 1.000 gram (1 kilogram) terparkir rapi di angka Rp 2.490.600.000.
Ketentuan Potongan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Setiap transaksi emas batangan Antam wajib tunduk pada regulasi perpajakan negara. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap aktivitas jual-beli emas. Besaran potongan pajak ini sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sang nasabah.
Saat membeli emas batangan, Antam mengenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen kepada pemilik NPWP. Pembeli yang belum memiliki NPWP wajib membayar pungutan pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen. Pihak butik emas selalu menyertakan bukti potong pajak sah pada setiap faktur pembelian agar mempermudah pelaporan SPT Tahunan.
Skema pajak serupa juga menyasar transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke butik Antam. Transaksi buyback dengan nilai melampaui Rp 10 juta akan terkena pungutan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sebaliknya, masyarakat tanpa NPWP harus merelakan potongan pajak sebesar 3 persen yang langsung memotong total dana pencairan rekening nasabah.(ar)









