Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Jemarionline,com, Jakarta – Penggunaan istilah “gentengisasi” yang sempat diucapkan dalam konteks kebijakan pembangunan kembali menjadi perbincangan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan kata tersebut termasuk pelanggaran bahasa Indonesia, terutama ketika disampaikan oleh seorang pejabat negara atau presiden dalam forum resmi.

Dalam kajian bahasa Indonesia, kata “gentengisasi” diketahui tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Istilah tersebut merupakan kata bentukan dari kata dasar “genteng” yang ditambahkan akhiran “-isasi”, sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan pemerhati bahasa.

Bukan Pelanggaran, Tapi Dianggap Tidak Baku

Sejumlah ahli bahasa menjelaskan bahwa penggunaan kata yang tidak tercatat dalam KBBI tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran bahasa. Bahasa Indonesia bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti kebutuhan komunikasi masyarakat.

Menurut pakar linguistik, penggunaan kata seperti “gentengisasi” lebih tepat disebut sebagai bentuk kreativitas bahasa atau neologisme, yakni pembentukan kata baru untuk memudahkan penyampaian gagasan.

Baca Juga :  97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai

“Dalam bahasa, tidak semua kata baru langsung masuk kamus. Banyak istilah lahir dari penggunaan publik terlebih dahulu, kemudian baru diakui secara resmi,” ujar seorang ahli bahasa Indonesia saat dimintai tanggapan.

Namun demikian, dalam konteks komunikasi resmi kenegaraan, penggunaan bahasa baku tetap dianjurkan agar pesan yang disampaikan jelas dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Akhiran -isasi Tidak Selalu Tepat

Secara tata bahasa, akhiran “-isasi” umumnya digunakan pada kata serapan atau konsep yang bersifat abstrak, seperti modernisasi, digitalisasi, atau industrialisasi. Karena itu, sebagian ahli menilai penggunaan akhiran tersebut pada kata benda konkret seperti “genteng” kurang sesuai dengan pola pembentukan kata baku.

Sebagai alternatif, istilah yang dinilai lebih tepat secara bahasa antara lain “pemasangan genteng”, “perbaikan atap rumah”, atau “program penggantian atap”.

Baca Juga :  MATA360 Penting Demi Melahirkan Ketua Pengadilan Berintegritas

Bahasa Presiden Tidak Selalu Harus Kaku

Meski demikian, pakar komunikasi publik menilai penggunaan istilah populer oleh pemimpin negara kerap bertujuan mendekatkan pesan kepada masyarakat. Bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sering dipilih agar kebijakan pemerintah lebih cepat diterima publik.

Dalam praktiknya, banyak istilah yang awalnya dianggap tidak baku justru kemudian menjadi umum digunakan setelah sering dipakai di ruang publik dan media massa.

Bahasa Terus Berkembang

Para ahli bahasa menegaskan bahwa perkembangan bahasa Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kamus, tetapi juga oleh penggunaan nyata di masyarakat. Jika suatu kata digunakan secara luas dan konsisten, bukan tidak mungkin istilah tersebut akan masuk ke dalam KBBI di masa mendatang.

Karena itu, penggunaan kata “gentengisasi” lebih tepat dipandang sebagai fenomena perkembangan bahasa, bukan sebagai kesalahan atau pelanggaran bahasa secara formal.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru