Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Jemarionline,com, Jakarta – Penggunaan istilah “gentengisasi” yang sempat diucapkan dalam konteks kebijakan pembangunan kembali menjadi perbincangan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan kata tersebut termasuk pelanggaran bahasa Indonesia, terutama ketika disampaikan oleh seorang pejabat negara atau presiden dalam forum resmi.

Dalam kajian bahasa Indonesia, kata “gentengisasi” diketahui tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Istilah tersebut merupakan kata bentukan dari kata dasar “genteng” yang ditambahkan akhiran “-isasi”, sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan pemerhati bahasa.

Bukan Pelanggaran, Tapi Dianggap Tidak Baku

Sejumlah ahli bahasa menjelaskan bahwa penggunaan kata yang tidak tercatat dalam KBBI tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran bahasa. Bahasa Indonesia bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti kebutuhan komunikasi masyarakat.

Menurut pakar linguistik, penggunaan kata seperti “gentengisasi” lebih tepat disebut sebagai bentuk kreativitas bahasa atau neologisme, yakni pembentukan kata baru untuk memudahkan penyampaian gagasan.

Baca Juga :  Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Syarat dan Aturan Resminya

“Dalam bahasa, tidak semua kata baru langsung masuk kamus. Banyak istilah lahir dari penggunaan publik terlebih dahulu, kemudian baru diakui secara resmi,” ujar seorang ahli bahasa Indonesia saat dimintai tanggapan.

Namun demikian, dalam konteks komunikasi resmi kenegaraan, penggunaan bahasa baku tetap dianjurkan agar pesan yang disampaikan jelas dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Akhiran -isasi Tidak Selalu Tepat

Secara tata bahasa, akhiran “-isasi” umumnya digunakan pada kata serapan atau konsep yang bersifat abstrak, seperti modernisasi, digitalisasi, atau industrialisasi. Karena itu, sebagian ahli menilai penggunaan akhiran tersebut pada kata benda konkret seperti “genteng” kurang sesuai dengan pola pembentukan kata baku.

Sebagai alternatif, istilah yang dinilai lebih tepat secara bahasa antara lain “pemasangan genteng”, “perbaikan atap rumah”, atau “program penggantian atap”.

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan Bansos Beras dan Minyak 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Bahasa Presiden Tidak Selalu Harus Kaku

Meski demikian, pakar komunikasi publik menilai penggunaan istilah populer oleh pemimpin negara kerap bertujuan mendekatkan pesan kepada masyarakat. Bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sering dipilih agar kebijakan pemerintah lebih cepat diterima publik.

Dalam praktiknya, banyak istilah yang awalnya dianggap tidak baku justru kemudian menjadi umum digunakan setelah sering dipakai di ruang publik dan media massa.

Bahasa Terus Berkembang

Para ahli bahasa menegaskan bahwa perkembangan bahasa Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kamus, tetapi juga oleh penggunaan nyata di masyarakat. Jika suatu kata digunakan secara luas dan konsisten, bukan tidak mungkin istilah tersebut akan masuk ke dalam KBBI di masa mendatang.

Karena itu, penggunaan kata “gentengisasi” lebih tepat dipandang sebagai fenomena perkembangan bahasa, bukan sebagai kesalahan atau pelanggaran bahasa secara formal.

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.(poto: jambiprima.com).

Pendidikan

Pemkot Jambi Siapkan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP

Jumat, 31 Jul 2026 - 23:00 WIB

Pendapatan Kota Jambi Naik Rp23,4 Miliar, Maulana Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2026.(poto: jambiprima.com).

Pemerintahan

Pemkot Jambi Usul Kenaikan APBD 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:00 WIB