Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Jemarionline,com, Jakarta – Penggunaan istilah “gentengisasi” yang sempat diucapkan dalam konteks kebijakan pembangunan kembali menjadi perbincangan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan kata tersebut termasuk pelanggaran bahasa Indonesia, terutama ketika disampaikan oleh seorang pejabat negara atau presiden dalam forum resmi.

Dalam kajian bahasa Indonesia, kata “gentengisasi” diketahui tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Istilah tersebut merupakan kata bentukan dari kata dasar “genteng” yang ditambahkan akhiran “-isasi”, sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan pemerhati bahasa.

Bukan Pelanggaran, Tapi Dianggap Tidak Baku

Sejumlah ahli bahasa menjelaskan bahwa penggunaan kata yang tidak tercatat dalam KBBI tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran bahasa. Bahasa Indonesia bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti kebutuhan komunikasi masyarakat.

Menurut pakar linguistik, penggunaan kata seperti “gentengisasi” lebih tepat disebut sebagai bentuk kreativitas bahasa atau neologisme, yakni pembentukan kata baru untuk memudahkan penyampaian gagasan.

Baca Juga :  Natalius Pigai: MBG Tidak Boleh Langsung Disebut Pelanggaran HAM

“Dalam bahasa, tidak semua kata baru langsung masuk kamus. Banyak istilah lahir dari penggunaan publik terlebih dahulu, kemudian baru diakui secara resmi,” ujar seorang ahli bahasa Indonesia saat dimintai tanggapan.

Namun demikian, dalam konteks komunikasi resmi kenegaraan, penggunaan bahasa baku tetap dianjurkan agar pesan yang disampaikan jelas dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Akhiran -isasi Tidak Selalu Tepat

Secara tata bahasa, akhiran “-isasi” umumnya digunakan pada kata serapan atau konsep yang bersifat abstrak, seperti modernisasi, digitalisasi, atau industrialisasi. Karena itu, sebagian ahli menilai penggunaan akhiran tersebut pada kata benda konkret seperti “genteng” kurang sesuai dengan pola pembentukan kata baku.

Sebagai alternatif, istilah yang dinilai lebih tepat secara bahasa antara lain “pemasangan genteng”, “perbaikan atap rumah”, atau “program penggantian atap”.

Baca Juga :  Suahasil Nazara Resmi Memimpin Kementerian Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bahasa Presiden Tidak Selalu Harus Kaku

Meski demikian, pakar komunikasi publik menilai penggunaan istilah populer oleh pemimpin negara kerap bertujuan mendekatkan pesan kepada masyarakat. Bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sering dipilih agar kebijakan pemerintah lebih cepat diterima publik.

Dalam praktiknya, banyak istilah yang awalnya dianggap tidak baku justru kemudian menjadi umum digunakan setelah sering dipakai di ruang publik dan media massa.

Bahasa Terus Berkembang

Para ahli bahasa menegaskan bahwa perkembangan bahasa Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kamus, tetapi juga oleh penggunaan nyata di masyarakat. Jika suatu kata digunakan secara luas dan konsisten, bukan tidak mungkin istilah tersebut akan masuk ke dalam KBBI di masa mendatang.

Karena itu, penggunaan kata “gentengisasi” lebih tepat dipandang sebagai fenomena perkembangan bahasa, bukan sebagai kesalahan atau pelanggaran bahasa secara formal.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB