Isu Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026 Viral, Pertamina Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

(Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, Jemarioline.com – Isu mengenai pembatasan pembelian Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut langsung memicu pertanyaan dari banyak pemilik kendaraan.

Beberapa unggahan bahkan menyebut kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi bisa membeli Pertalite di SPBU.

Kabar itu menyebar cepat dan membuat sebagian masyarakat mulai mencari kepastian.

Namun, Pertamina langsung memberikan penjelasan.

Pertamina Tegaskan Belum Ada Aturan Baru

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa saat ini tidak ada kebijakan baru yang membatasi pembelian Pertalite mulai 1 Juni 2026.

Perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku.

Pertamina juga menyebut informasi yang beredar di media sosial bukan berasal dari pengumuman resmi.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap informasi tersebut sebagai kebijakan yang sudah berlaku.

Perusahaan meminta publik untuk menunggu informasi dari kanal resmi apabila pemerintah mengeluarkan keputusan baru.

Isu Kendaraan 1.400 cc Menjadi Perhatian Publik

Salah satu informasi yang paling sering muncul menyebut kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc tidak lagi bisa membeli Pertalite.

Baca Juga :  Pertamina Tegaskan Isu Larangan Pertalite 2026 Hoaks

Narasi tersebut ikut menyertakan beberapa contoh kendaraan sehingga membuat masyarakat semakin yakin.

Namun hingga sekarang, tidak ada keputusan resmi yang menetapkan aturan seperti itu.

Pertamina tetap melayani pembelian Pertalite seperti biasa di seluruh jaringan SPBU yang mengikuti ketentuan distribusi.

Dengan kata lain, pengguna kendaraan masih dapat membeli BBM sesuai prosedur yang berlaku saat ini.

Program Subsidi Tepat Berbeda dengan Pembatasan Pertalite

Sebagian masyarakat juga menghubungkan isu tersebut dengan program Subsidi Tepat.

Padahal kedua hal itu memiliki tujuan yang berbeda.

Program Subsidi Tepat berfokus pada pendataan dan penyaluran agar distribusi energi berjalan lebih sesuai sasaran.

Program tersebut tidak otomatis melarang kelompok kendaraan tertentu membeli Pertalite.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara proses pendataan dan kebijakan pembatasan.

Kesalahan memahami dua hal tersebut sering memunculkan informasi yang membingungkan.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup

Pertamina Menunggu Arahan Pemerintah

Pertamina menjelaskan bahwa perusahaan berperan sebagai penyalur energi.

Karena itu, perusahaan tidak menetapkan aturan sendiri terkait siapa yang boleh membeli BBM subsidi.

Pemerintah tetap menjadi pihak yang menentukan arah kebijakan.

Jika pemerintah menetapkan aturan baru di masa depan, pihak terkait akan mengumumkannya secara terbuka sebelum penerapan dimulai.

Langkah tersebut memberi waktu bagi masyarakat untuk memahami perubahan yang terjadi.

Masyarakat Perlu Memeriksa Informasi Sebelum Membagikan

Informasi yang menyangkut kebutuhan sehari-hari sering menyebar sangat cepat.

Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa sumber sebelum mempercayai atau membagikan informasi.

Langkah sederhana seperti membuka situs resmi atau melihat pengumuman dari lembaga terkait dapat mengurangi kesalahpahaman.

Masyarakat juga tidak perlu melakukan pembelian berlebihan karena isu yang belum memiliki dasar resmi.

Sampai saat ini, pembelian Pertalite masih berjalan seperti biasa.

Belum ada pengumuman resmi yang menyatakan kendaraan tertentu kehilangan akses terhadap Pertalite mulai 1 Juni 2026. (man)

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB