Pemutihan PBB Depok, Denda Dihapus 100 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

DEPOK, Jemarionline.com — Pemerintah Kota Depok membuka program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak lama.

Melalui program tersebut, Pemkot Depok menghapus seluruh denda keterlambatan sekaligus memangkas pokok pajak hingga 100 persen untuk periode tertentu. Kebijakan itu langsung menarik perhatian masyarakat karena memberikan keringanan cukup besar bagi wajib pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan pemerintah menghadirkan program tersebut untuk membantu warga yang masih memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.

“Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah,” ujar Nuraeni.

Pemerintah Kota Depok menjalankan program itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68 Tahun 2022.

Program pemutihan menyasar tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011. Pemerintah menghapus seluruh denda keterlambatan untuk periode tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memangkas pokok pajak dengan besaran berbeda sesuai tahun tunggakan.

Pemkot Beri Potongan Pajak hingga 100 Persen

BKD Kota Depok membagi potongan pajak berdasarkan periode tunggakan.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun 1994 sampai 2006 bisa memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.

Sementara itu, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen untuk tunggakan tahun 2007 hingga 2009.

Untuk tunggakan tahun 2010 sampai 2011, pemerintah memberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.

Selain potongan pokok pajak, BKD juga menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk tahun 1994 hingga 2011.

Program tersebut menjadi salah satu relaksasi pajak terbesar yang pernah dijalankan Pemkot Depok dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Melemah, Bank Ini Jual Dolar Rp18.135

Warga Bisa Ajukan Secara Online

BKD Kota Depok juga mempermudah proses pengajuan pemutihan pajak. Warga tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

Masyarakat cukup mengakses layanan E-PBB Kota Depok melalui perangkat ponsel atau komputer.

Setelah membuat akun, wajib pajak bisa langsung memilih menu pengajuan penghapusan denda secara online.

“Wajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online dan mengirim pengajuan penghapusan denda,” kata Nuraeni.

Langkah digitalisasi layanan tersebut membantu masyarakat menghemat waktu dan mengurangi antrean di kantor pajak daerah.

Selain itu, sistem online juga mempercepat proses verifikasi data wajib pajak.

Pemkot Ingin Ringankan Beban Warga

Pemkot Depok menghadirkan program pemutihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan.

Banyak warga menunda pembayaran pajak karena jumlah tunggakan terus meningkat akibat akumulasi denda bertahun-tahun.

Melalui program relaksasi ini, pemerintah ingin membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan.

Pengamat ekonomi daerah menilai langkah tersebut cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Selain itu, program pemutihan juga membantu pemerintah meningkatkan penerimaan daerah tanpa memberikan tekanan besar kepada warga.

Warga Sambut Positif Kebijakan Pemutihan

Program penghapusan denda dan diskon pokok pajak mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Sejumlah warga mengaku terbantu karena sebelumnya mereka kesulitan melunasi tunggakan akibat besarnya denda keterlambatan.

Kini, masyarakat memiliki peluang menyelesaikan kewajiban pajak dengan nominal jauh lebih ringan.

Baca Juga :  Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Program itu juga memberi kesempatan kepada warga untuk kembali tertib administrasi perpajakan.

“Kalau dendanya dihapus seperti ini tentu sangat membantu. Jadi lebih ringan untuk bayar tunggakan lama,” ujar salah satu warga Depok.

Pajak Daerah Jadi Penopang Pembangunan Kota

Pemkot Depok terus mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu karena pajak daerah menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan kota.

Pemerintah menggunakan dana pajak untuk membangun infrastruktur, memperbaiki fasilitas umum, dan meningkatkan pelayanan publik.

Karena itu, BKD mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan sebelum masa relaksasi berakhir.

“Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Nuraeni.

Pemda Bisa Beri Insentif Pajak

Regulasi nasional memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak kepada masyarakat.

Pemerintah daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, hingga penghapusan sanksi administrasi demi menjaga kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, sejumlah pemerintah daerah mulai menjalankan program serupa untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah.

Langkah Pemkot Depok juga sejalan dengan upaya digitalisasi pelayanan publik yang saat ini terus berkembang di berbagai daerah.

Jadi Kesempatan Besar bagi Wajib Pajak

Program pemutihan PBB-P2 menjadi kesempatan besar bagi warga Depok yang masih memiliki tunggakan pajak lama.

Dengan penghapusan denda dan potongan pokok pajak hingga 100 persen, masyarakat dapat melunasi kewajiban mereka dengan biaya lebih ringan.

Pemkot Depok berharap program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah dalam jangka panjang.

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru