Jakarta, jemarionline.com – KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyidik KPK memeriksa 55 pegawai outsourcing dari berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota. Ia menegaskan bahwa KPK menelusuri dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidik Memeriksa Saksi dari Banyak Dinas
KPK memanggil pegawai outsourcing dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Mereka berasal dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja.
Kemudian, KPK juga meminta penjelasan dari pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi dari Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, RSUD Kraton Pekalongan, dan RSUD Kajen Pekalongan.
KPK Menelusuri Aset dan Kendaraan Terkait Kasus
KPK menelusuri aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah kendaraan dari rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif hingga wilayah Cibubur. Kendaraan yang terkait dengan kasus ini meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
KPK menelusuri dugaan aliran dana melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Penyidik menduga perusahaan tersebut terhubung dengan keluarga Fadia Arafiq dan menempatkan Fadia sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Penyidik juga menemukan aliran dana ke sejumlah pihak. Fadia Arafiq menerima sekitar Rp5,5 miliar, sedangkan suaminya, Ashraff, menerima sekitar Rp1,1 miliar.
Selain itu, Direktur PT RNB, Rul Bayatun, menerima Rp2,3 miliar. Anak Fadia, Sabiq, menerima Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp2,5 miliar. Penyidik juga mencatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
PT RNB Mendapat Proyek Outsourcing di Banyak Instansi
KPK mengungkap PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. KPK juga menjerat Fadia Arafiq dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.(m*n)









