KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memeriksa 55 saksi outsourcing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan yang menyeret Bupati nonaktif Fadia Arafiq.( Poto : dok.detikcom)

KPK memeriksa 55 saksi outsourcing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan yang menyeret Bupati nonaktif Fadia Arafiq.( Poto : dok.detikcom)

Jakarta, jemarionline.com – KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyidik KPK memeriksa 55 pegawai outsourcing dari berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota. Ia menegaskan bahwa KPK menelusuri dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Penyidik Memeriksa Saksi dari Banyak Dinas

KPK memanggil pegawai outsourcing dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Mereka berasal dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, penyidik meminta keterangan dari pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja.

Kemudian, KPK juga meminta penjelasan dari pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Terjadi Lagi Anomali di Lelang KPK, Barang Laku Tinggi tapi Tidak Ditebus Pemenang

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi dari Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, RSUD Kraton Pekalongan, dan RSUD Kajen Pekalongan.

KPK Menelusuri Aset dan Kendaraan Terkait Kasus

KPK menelusuri aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah kendaraan dari rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif hingga wilayah Cibubur. Kendaraan yang terkait dengan kasus ini meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

KPK menelusuri dugaan aliran dana melalui PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Penyidik menduga perusahaan tersebut terhubung dengan keluarga Fadia Arafiq dan menempatkan Fadia sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Penyidik juga menemukan aliran dana ke sejumlah pihak. Fadia Arafiq menerima sekitar Rp5,5 miliar, sedangkan suaminya, Ashraff, menerima sekitar Rp1,1 miliar.

Baca Juga :  Dewas KPK Telusuri Laporan Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Selain itu, Direktur PT RNB, Rul Bayatun, menerima Rp2,3 miliar. Anak Fadia, Sabiq, menerima Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp2,5 miliar. Penyidik juga mencatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

PT RNB Mendapat Proyek Outsourcing di Banyak Instansi

KPK mengungkap PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. KPK juga menjerat Fadia Arafiq dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.(m*n)

Berita Terkait

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Berita Terbaru

Foto: Komang

Uncategorized

IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar

Senin, 8 Jun 2026 - 23:00 WIB