UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. (Foto: CNN)

Menaker Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. (Foto: CNN)

Jemarionline.com – Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan penting yang selama ini ditunggu banyak pihak. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kini resmi berlaku dan membawa perubahan besar bagi jutaan pekerja di sektor domestik.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa negara kini mengakui posisi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal. Ia menyampaikan bahwa PRT berhak mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja di sektor lain.

Pemerintah Tegaskan Perlindungan PRT

Selama ini, banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kejelasan aturan. Mereka sering menghadapi jam kerja panjang, upah yang tidak pasti, dan minim perlindungan hukum.

Kini, pemerintah menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mengubah kondisi tersebut. Regulasi ini menetapkan standar kerja yang lebih jelas dan adil.

Yassierli menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan sektor ini berjalan tanpa aturan. Ia ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan hak yang layak.

Hak PRT Kini Lebih Terjamin

UU PPRT memberi kepastian bagi pekerja rumah tangga. Mereka sekarang memiliki hak yang jelas dan bisa menuntut perlindungan jika terjadi pelanggaran.

Beberapa hak utama yang kini dimiliki PRT antara lain:

  • Mendapatkan upah layak
  • Memiliki jam kerja yang jelas
  • Mendapat waktu istirahat cukup
  • Mengambil cuti sesuai aturan
  • Mendapat perlindungan dari kekerasan
  • Mengakses jaminan sosial
Baca Juga :  Pemerintah Masih Finalisasi Rencana Rekrutmen ASN 2026

Perubahan ini langsung menyasar masalah utama yang selama ini sering muncul di sektor domestik.

Jaminan Sosial Jadi Fokus Utama

Pemerintah juga mendorong pekerja rumah tangga untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional. Langkah ini memberi perlindungan tambahan bagi mereka.

PRT bisa mengakses layanan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka tetap mendapatkan perlindungan saat sakit atau mengalami risiko kerja.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja.

Hubungan Kerja Kini Lebih Jelas

UU PPRT juga mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja secara lebih tegas. Aturan ini mendorong kedua pihak untuk membuat kesepakatan kerja yang jelas.

Sebelumnya, banyak hubungan kerja hanya bergantung pada kepercayaan dan kesepakatan lisan. Kondisi ini sering merugikan pekerja karena sulit menuntut hak mereka.

Sekarang, pekerja dan pemberi kerja harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Aturan ini juga membuka jalan bagi penyelesaian masalah secara lebih adil.

Tantangan dalam Pelaksanaan

Meski membawa perubahan besar, pemerintah tetap menghadapi tantangan dalam penerapan UU ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pemerintah harus aktif mensosialisasikan aturan baru
  • Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban
  • Pengawasan harus berjalan efektif meski sektor domestik bersifat privat
  • Pemberi kerja perlu menyesuaikan kebiasaan lama
Baca Juga :  KPK Dalami Sumber Uang Kadis untuk ‘Jatah THR’ Bupati Cilacap Syamsul

Tanpa langkah konkret, aturan ini sulit berjalan maksimal di lapangan.

Dampak Besar bagi Dunia Kerja

UU PPRT tidak hanya berdampak pada pekerja rumah tangga. Aturan ini juga memengaruhi sistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.

Regulasi ini memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil.

Selain itu, kesejahteraan pekerja rumah tangga berpotensi meningkat. Mereka kini memiliki posisi yang lebih kuat dalam hubungan kerja.

Langkah ini juga bisa meningkatkan citra Indonesia di mata internasional dalam hal perlindungan tenaga kerja.

Awal Perubahan di Sektor Domestik

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih besar. Aturan ini tidak hanya mengatur sistem kerja, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat.

Pekerja rumah tangga kini memiliki status yang lebih jelas. Mereka bukan sekadar “pembantu”, tetapi bagian dari tenaga kerja yang berhak mendapatkan perlindungan.

Keberhasilan UU ini akan sangat bergantung pada peran semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan pemberi kerja harus berjalan bersama agar aturan ini benar-benar memberikan manfaat.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB