BKN Jelaskan Mekanisme Pencantuman Gelar ASN, Ini Syarat dan Alurnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Postingan milik BKN (Foto: Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial)

Postingan milik BKN (Foto: Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial)

Jemarionline.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan mekanisme pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan ini bertujuan memperjelas alur administrasi ketika ASN menambahkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data kepegawaian.

Selain itu, BKN mendorong penggunaan sistem digital agar data ASN tetap akurat dan mudah terintegrasi secara nasional.

ASN Wajib Ajukan Melalui Instansi

BKN menegaskan bahwa ASN tidak mengajukan pencantuman gelar secara langsung ke BKN.

ASN mengajukan permohonan melalui instansi masing-masing. Instansi kemudian memasukkan data ke dalam sistem SIASN (Sistem Informasi ASN).

Setelah itu, sistem SIASN meneruskan data ke BKN untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Dengan alur ini, pemerintah menjaga konsistensi data kepegawaian dan mengurangi kesalahan input.

Syarat Pencantuman Gelar ASN

ASN menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan pencantuman gelar.

Dokumen utama meliputi:

  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai
  • Surat penyetaraan ijazah (untuk lulusan luar negeri)

ASN juga memastikan bahwa perguruan tinggi penerbit ijazah sudah terdaftar dan diakui pemerintah.

Baca Juga :  Kerja Sama Pertahanan dengan Pakistan

Selain itu, ASN harus menyampaikan data yang benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

BKN Lakukan Verifikasi Data

Setelah instansi mengirimkan usulan melalui SIASN, BKN memulai proses verifikasi data.

Tim verifikasi memeriksa keaslian ijazah, mencocokkan data akademik, dan mengecek kelengkapan dokumen.

Jika seluruh data sesuai, BKN memperbarui status kepegawaian ASN dalam sistem nasional.

Dengan cara ini, gelar resmi langsung tercatat dalam database ASN dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.

Perbedaan Gelar Akademik dan Profesi

BKN menjelaskan perbedaan antara gelar akademik dan gelar profesi.

Gelar akademik berasal dari pendidikan formal seperti D3, S1, S2, dan S3. Gelar ini berpengaruh pada pengembangan karier ASN, termasuk jabatan dan angka kredit.

Sementara itu, gelar profesi berasal dari pelatihan atau sertifikasi kompetensi. Gelar ini tidak memengaruhi pangkat, tetapi tetap meningkatkan kemampuan ASN dalam pekerjaan.

Pendapat: Sistem Ini Sudah Lebih Rapi, Tapi Edukasi Masih Penting

Menurut saya, mekanisme pencantuman gelar yang BKN terapkan sudah jauh lebih rapi dibanding sebelumnya. Sistem SIASN membuat proses administrasi lebih cepat, terstruktur, dan transparan.

Baca Juga :  ASN Kini Bisa Urus Kepindahan ke IKN Lewat Aplikasi Digital

Namun, saya melihat tantangan masih muncul di tingkat pelaksana. Tidak semua ASN memahami alur digital dengan baik, terutama di daerah yang belum terbiasa dengan sistem online.

Selain itu, instansi perlu aktif memberikan sosialisasi agar ASN tidak bingung saat mengajukan pencantuman gelar. Tanpa edukasi yang jelas, sistem yang bagus bisa berjalan kurang maksimal.

Dengan demikian, digitalisasi sudah berjalan ke arah yang tepat, tetapi pemahaman pengguna tetap menjadi faktor penentu keberhasilan.


Kesimpulan

BKN menegaskan bahwa ASN harus mengajukan pencantuman gelar melalui instansi dan sistem SIASN.

ASN perlu menyiapkan dokumen lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

 Intinya, sistem ini membuat pencatatan gelar ASN lebih rapi, digital, dan transparan. Namun, keberhasilan tetap bergantung pada pemahaman ASN dan dukungan instansi di lapangan.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru