Jemarionline.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mengatasi ketimpangan distribusi pegawai negeri sipil (ASN).
Saat ini masih terjadi ketidakseimbangan jumlah ASN antarwilayah, sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara daerah lain terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru kekurangan tenaga aparatur.
Dampak pada Pelayanan Publik
Ketimpangan tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya menjadi yang paling terdampak akibat kurangnya pemerataan ASN.
Komisi II DPR RI menilai pemerintah pusat perlu memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengatur penempatan dan redistribusi ASN. Tujuannya agar pemerataan pegawai dapat dilakukan lebih efektif dan sesuai kebutuhan daerah.
Harapan Revisi UU ASN
Dengan adanya revisi UU ASN, DPR berharap distribusi ASN dapat lebih seimbang di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional.









