DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai (dok.detiknews)

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai (dok.detiknews)

Jemarionline.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mengatasi ketimpangan distribusi pegawai negeri sipil (ASN).

Saat ini masih terjadi ketidakseimbangan jumlah ASN antarwilayah, sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara daerah lain terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru kekurangan tenaga aparatur.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Digitalisasi Layanan Publik Nasional, Fokus Efisiensi dan Transparansi

Dampak pada Pelayanan Publik

Ketimpangan tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya menjadi yang paling terdampak akibat kurangnya pemerataan ASN.

Komisi II DPR RI menilai pemerintah pusat perlu memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengatur penempatan dan redistribusi ASN. Tujuannya agar pemerataan pegawai dapat dilakukan lebih efektif dan sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga :  Golkar Ingatkan Fatsun Politik, Anggota DPR Diminta Solid Dukung Pemerintah

Harapan Revisi UU ASN

Dengan adanya revisi UU ASN, DPR berharap distribusi ASN dapat lebih seimbang di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional.

Berita Terkait

Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah
DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan
DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI
Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah
Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah

Selasa, 14 April 2026 - 16:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru

Berita Terbaru

Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah (Poto : dok.TEMPO)

Nasional

Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:00 WIB

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix ( Poto : dok.Toyota/detikoto)

OTOMOTIF

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:00 WIB

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz (dok.CNBC Indonesia)

Internasional

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:00 WIB