Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD ( Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/CNN Indonesia )

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD ( Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/CNN Indonesia )

Jemarionline.com, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa rancangan beleid tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut bisa melanggar prinsip-prinsip hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu kekhawatiran utama adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Menurutnya, pendekatan seperti ini berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik warga negara. Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, aturan tersebut bisa membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset sendiri memang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara. Namun, Soedeson menegaskan bahwa tujuan tersebut tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga :  Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke TNI Masih Dominan, Namun Alami Koreksi

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Legislasi yang terburu-buru tanpa kajian mendalam justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan lembaga terkait.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB