Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD ( Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/CNN Indonesia )

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD ( Dok.ANTARA/Rivan Awal Lingga/CNN Indonesia )

Jemarionline.com, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa rancangan beleid tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut bisa melanggar prinsip-prinsip hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu kekhawatiran utama adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pencarian Pesawat ATR 42‑500 Terus Berlanjut di Sulawesi Selatan

Menurutnya, pendekatan seperti ini berisiko mengabaikan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik warga negara. Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, aturan tersebut bisa membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

RUU Perampasan Aset sendiri memang dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara. Namun, Soedeson menegaskan bahwa tujuan tersebut tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum.

Baca Juga :  Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Saat Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Legislasi yang terburu-buru tanpa kajian mendalam justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan lembaga terkait.

Berita Terkait

Wamensos Agus Jabo Dorong Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Gibran Rakabuming Raka Minta Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus
Megawati Terima Dubes Arab Saudi, Tegaskan Komitmen Jaga Perdamaian Dunia
Gerindra Soroti Dorongan Naikkan BBM, Dinilai Tak Pro Rakyat
Prabowo Subianto Soroti Kelompok yang Tak Mau Kerja Sama tapi Rajin Kritik
Diduga Ada Tawaran Rp300 Juta, TPUA Tetap Lanjutkan Agenda ke UGM dan Rumah Jokowi
Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA
TNI AD Buka Suara soal Ricuh Pembongkaran Rumah di Lenteng Agung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 07:00 WIB

Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Jumat, 10 April 2026 - 02:00 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Jumat, 10 April 2026 - 01:00 WIB

Gibran Rakabuming Raka Minta Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 10 April 2026 - 00:00 WIB

Megawati Terima Dubes Arab Saudi, Tegaskan Komitmen Jaga Perdamaian Dunia

Kamis, 9 April 2026 - 13:00 WIB

Gerindra Soroti Dorongan Naikkan BBM, Dinilai Tak Pro Rakyat

Berita Terbaru

Simulasi Kredit Honda BeAT 2026: Jangan Tergiur DP Murah ( dok.KabarCirebon/YRP Official)

OTOMOTIF

Simulasi Kredit Honda BeAT 2026: Jangan Tergiur DP Murah

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:00 WIB

Iran Wajibkan Kapal Minta Izin Militer untuk Melintasi Selat Hormuz

Internasional

Iran Wajibkan Kapal Minta Izin Militer untuk Melintasi Selat Hormuz

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:00 WIB

Korut Luncurkan Rudal Beruntun Usai Korsel Minta Maaf soal Drone (dok.Bloomberg Technoz )

Internasional

Korut Luncurkan Rudal Beruntun Usai Korsel Minta Maaf soal Drone

Jumat, 10 Apr 2026 - 08:00 WIB

UEA Desak Selat Hormuz Dibuka Tanpa Syarat (AI)

Internasional

UEA Desak Selat Hormuz Dibuka Tanpa Syarat

Jumat, 10 Apr 2026 - 05:59 WIB