Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA ( dok.CNN Indonesia )

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA ( dok.CNN Indonesia )

Jemarionline.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan terkait kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.

Kasasi tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung setelah Delpedro dan beberapa terdakwa lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi. Namun, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut dan akan menghormati apapun putusan MA.

Baca Juga :  Fakta Terbaru Kasus Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan RI

Polemik KUHAP Lama vs Baru

Kasus ini memunculkan perdebatan hukum karena terjadi dalam masa transisi aturan:

  • Proses hukum dimulai saat KUHAP lama masih berlaku
  • Vonis bebas dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku (per 2 Januari 2026)

Masalahnya:

  • Dalam KUHAP baru, jaksa tidak boleh mengajukan kasasi atas vonis bebas
  • Namun jaksa tetap mengajukan kasasi dengan dasar KUHAP lama
Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi Awal 2026, Sejumlah Daerah Tingkatkan Kewaspadaan Banjir

Hal ini memunculkan perdebatan akademik soal aturan mana yang harus dipakai.

 MA Jadi Penentu

Menurut Yusril, ada dua kemungkinan yang bisa diputuskan MA:

  1. Kasasi ditolak (tidak dapat diterima / N.O.) → perkara tidak diperiksa
  2. Kasasi diterima → MA akan memeriksa materi perkara

Karena itu, ia menegaskan bahwa semua pihak tinggal menunggu putusan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi.

Berita Terkait

Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup
Istana Tegaskan Tak Akan Tarik TNI dari Misi Perdamaian di Lebanon
Wacana Pengalihan Penerbangan dari Soekarno-Hatta ke Kertajati Kembali Menguat
2 Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Peluang ke Final Terbuka Lebar
44 Personel Yonko 463 Pasgat TNI AU Siap Bertugas di Perbatasan RI–PNG
TNI AL Gelar Latihan di Selat Singapura, Uji Hadapi Ancaman Laut
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Tidak Ada SIM Khusus Lansia 2026, Ini Penjelasan Sebenarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:00 WIB

Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 15:00 WIB

Istana Tegaskan Tak Akan Tarik TNI dari Misi Perdamaian di Lebanon

Sabtu, 11 April 2026 - 12:00 WIB

Wacana Pengalihan Penerbangan dari Soekarno-Hatta ke Kertajati Kembali Menguat

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB

2 Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Peluang ke Final Terbuka Lebar

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

44 Personel Yonko 463 Pasgat TNI AU Siap Bertugas di Perbatasan RI–PNG

Berita Terbaru

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Nasional

Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup

Sabtu, 11 Apr 2026 - 16:00 WIB

Windrose kirim truk listrik Class 8 pertama ke AS, jarak 450 mil, siap saingi Tesla.

OTOMOTIF

Windrose Kirim Truk Listrik ke AS, Siap Tantang Tesla

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:00 WIB