Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA ( dok.CNN Indonesia )

Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA ( dok.CNN Indonesia )

Jemarionline.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan terkait kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.

Kasasi tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung setelah Delpedro dan beberapa terdakwa lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi. Namun, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut dan akan menghormati apapun putusan MA.

Baca Juga :  Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN

Polemik KUHAP Lama vs Baru

Kasus ini memunculkan perdebatan hukum karena terjadi dalam masa transisi aturan:

  • Proses hukum dimulai saat KUHAP lama masih berlaku
  • Vonis bebas dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku (per 2 Januari 2026)

Masalahnya:

  • Dalam KUHAP baru, jaksa tidak boleh mengajukan kasasi atas vonis bebas
  • Namun jaksa tetap mengajukan kasasi dengan dasar KUHAP lama
Baca Juga :  Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, BPK Sampaikan Duka Mendalam

Hal ini memunculkan perdebatan akademik soal aturan mana yang harus dipakai.

 MA Jadi Penentu

Menurut Yusril, ada dua kemungkinan yang bisa diputuskan MA:

  1. Kasasi ditolak (tidak dapat diterima / N.O.) → perkara tidak diperiksa
  2. Kasasi diterima → MA akan memeriksa materi perkara

Karena itu, ia menegaskan bahwa semua pihak tinggal menunggu putusan MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB