Jemarionline.com, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat akhirnya memberikan penjelasan terkait kericuhan saat pembongkaran rumah di kawasan Lenteng Agung yang sempat viral di media sosial.TNI AD menegaskan bahwa pembongkaran tersebut bukan sengketa lahan atau bentrokan dengan warga, melainkan bagian dari penertiban aset milik negara.
Rumah yang dibongkar merupakan 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) yang berdiri di atas tanah aset resmi TNI AD dengan sertifikat hak pakai sejak 2016.
Alasan Pembongkaran
Penertiban dilakukan karena:
- Rumah dinas tersebut diperuntukkan bagi prajurit aktif
- Penghuni lama sudah tidak berhak (misalnya pensiun atau pindah)
- Ada kebutuhan tambahan hunian akibat pengembangan satuan militer
Dengan kata lain, langkah ini disebut sebagai normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas.
Sudah Lewat Proses Panjang
TNI AD mengklaim telah melakukan prosedur sebelum pembongkaran, antara lain:
- Sosialisasi sejak pertengahan 2024
- Pemberian surat peringatan bertahap (SP1 hingga SP3)
- Pemutusan aliran listrik sejak Januari 2026
Bahkan disebutkan, pembongkaran dilakukan terhadap rumah yang sudah dalam kondisi kosong.
Kenapa Terjadi Kericuhan?
Meski disebut sesuai prosedur, di lapangan sempat terjadi ketegangan:
- Warga memprotes pembongkaran
- Video perdebatan dengan aparat viral di media sosial
Namun TNI menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai aturan dan didampingi aparat kepolisian.









