Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno )

Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno )

jemarionline.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berhasil menyelesaikan sebagian besar aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dari total 22 laporan yang masuk, sebanyak 19 aduan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara itu, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menjelaskan bahwa para pelapor berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, olahraga hingga konstruksi.

Baca Juga :  Tiga Tahun Tanpa Dana Desa, Desa di Kerinci Terancam Dilebur

Laporan Masuk Lewat Dua Jalur

Pengaduan THR diterima melalui dua mekanisme, yaitu:

  • Layanan daring yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan
  • Posko pengaduan langsung (luring)

Dari total laporan, 14 aduan disampaikan secara online, sementara 8 lainnya melalui posko yang disediakan pemerintah daerah.

Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan

Dalam menangani setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke perusahaan terkait.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mendorong perusahaan segera memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Tiga Perusahaan Masih Diproses

Meski sebagian besar kasus telah selesai, masih ada tiga perusahaan yang belum membayarkan THR. Pemerintah saat ini terus melakukan pendekatan agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Posko Resmi Berakhir, Pengaduan Tetap Dibuka

Meski masa operasional posko THR telah berakhir pada 20 Maret 2026, Disnakertrans memastikan masyarakat masih bisa menyampaikan aduan jika haknya belum terpenuhi.

Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam
Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya
Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah
Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH
Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS
APBD 2027 Kerinci Fokus pada Pertanian, Pariwisata dan SDM
Kasus DBD di Sungai Penuh Naik Jadi 88, Dinkes Gencarkan PSN
BMKG Prediksi Kabut Tebal Selimuti Sebagian Besar Jambi Hari Ini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek Nasional ASWAKADA 2026 di Batam

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengukuhan DWP Kota Sungai Penuh Dorong Peran Perempuan Berdaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Percepat Penyusunan KLHS RDTR untuk Penataan Ruang Wilayah

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Tegur Keras ASN yang Nekat Masuk Kantor Saat WFH

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Seragam Gratis Saat Pantau MPLS

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB