Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno )

Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno )

jemarionline.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berhasil menyelesaikan sebagian besar aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dari total 22 laporan yang masuk, sebanyak 19 aduan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara itu, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menjelaskan bahwa para pelapor berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, olahraga hingga konstruksi.

Baca Juga :  Kemenhaj Jambi Pastikan Ibadah Haji Jemaah Wafat Ditunaikan Lewat Badal

Laporan Masuk Lewat Dua Jalur

Pengaduan THR diterima melalui dua mekanisme, yaitu:

  • Layanan daring yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan
  • Posko pengaduan langsung (luring)

Dari total laporan, 14 aduan disampaikan secara online, sementara 8 lainnya melalui posko yang disediakan pemerintah daerah.

Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan

Dalam menangani setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke perusahaan terkait.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mendorong perusahaan segera memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Baca Juga :  Alih Fungsi Hutan Produksi di Jambi Kian Mengkhawatirkan

Tiga Perusahaan Masih Diproses

Meski sebagian besar kasus telah selesai, masih ada tiga perusahaan yang belum membayarkan THR. Pemerintah saat ini terus melakukan pendekatan agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Posko Resmi Berakhir, Pengaduan Tetap Dibuka

Meski masa operasional posko THR telah berakhir pada 20 Maret 2026, Disnakertrans memastikan masyarakat masih bisa menyampaikan aduan jika haknya belum terpenuhi.

Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Berita Terkait

Pimpinan BRI Sungai Penuh Sambangi Polres Kerinci, Perkuat Keamanan dan Pelayanan Perbankan
TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat
Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya
SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP
Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas
Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal
Kejari Sungai Penuh Ikut Evaluasi Kinerja Datun, Perkuat Pelayanan Hukum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Pimpinan BRI Sungai Penuh Sambangi Polres Kerinci, Perkuat Keamanan dan Pelayanan Perbankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:00 WIB

TVRI Jambi Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Hadirkan Bola Gembira untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru