Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno )

Pemprov Jambi Tuntaskan 19 Aduan THR Lebaran 2026, Tersisa 3 Perusahaan Belum Bayar ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno )

jemarionline.com – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berhasil menyelesaikan sebagian besar aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dari total 22 laporan yang masuk, sebanyak 19 aduan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sementara itu, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menjelaskan bahwa para pelapor berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, olahraga hingga konstruksi.

Baca Juga :  Kopi Kerinci Tembus Pasar Tiongkok, Pemprov Ingin Ekspor Langsung dari Jambi

Laporan Masuk Lewat Dua Jalur

Pengaduan THR diterima melalui dua mekanisme, yaitu:

  • Layanan daring yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan
  • Posko pengaduan langsung (luring)

Dari total laporan, 14 aduan disampaikan secara online, sementara 8 lainnya melalui posko yang disediakan pemerintah daerah.

Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan

Dalam menangani setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke perusahaan terkait.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mendorong perusahaan segera memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Baca Juga :  Monadi Izinkan Desa Pinjam Lahan Pemda demi Gerai Kopdes

Tiga Perusahaan Masih Diproses

Meski sebagian besar kasus telah selesai, masih ada tiga perusahaan yang belum membayarkan THR. Pemerintah saat ini terus melakukan pendekatan agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Posko Resmi Berakhir, Pengaduan Tetap Dibuka

Meski masa operasional posko THR telah berakhir pada 20 Maret 2026, Disnakertrans memastikan masyarakat masih bisa menyampaikan aduan jika haknya belum terpenuhi.

Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Berita Terkait

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Perumda Tirta Batanghari Tambah Jam Aliran Air Saat Kemarau
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 20:20 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis

Berita Terbaru