Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat Perlu Penyesuaian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Doli Kurnia. (dok detikcom)

Ahmad Doli Kurnia. (dok detikcom)

JemarionlineBadan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uang pensiun mantan pejabat negara perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian aturan.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia menyebut keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurut Doli, putusan itu menjadi pengingat penting. Regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama terkait struktur dan kelembagaan negara.

Baca Juga :  P2G dan Guru Honorer Penggugat Program MBG Siap Hadirkan Saksi PPPK Paruh Waktu

Ia menambahkan, perubahan undang-undang nantinya akan mengatur kembali soal uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara secara lebih proporsional.

Putusan itu bagus karena mengharuskan adanya penyesuaian,” ujarnya.

Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Aturan tersebut mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Mahkamah menilai isi undang-undang itu sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Karena itu, diperlukan pembaruan aturan agar sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut. Revisi undang-undang akan dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun, sesuai batas yang diberikan MK.

Perubahan aturan ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih adil. Selain itu, pengaturan keuangan negara juga diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru