Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat Perlu Penyesuaian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Doli Kurnia. (dok detikcom)

Ahmad Doli Kurnia. (dok detikcom)

JemarionlineBadan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uang pensiun mantan pejabat negara perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian aturan.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia menyebut keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurut Doli, putusan itu menjadi pengingat penting. Regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama terkait struktur dan kelembagaan negara.

Baca Juga :  DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Ia menambahkan, perubahan undang-undang nantinya akan mengatur kembali soal uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara secara lebih proporsional.

Putusan itu bagus karena mengharuskan adanya penyesuaian,” ujarnya.

Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Aturan tersebut mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Mahkamah menilai isi undang-undang itu sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Karena itu, diperlukan pembaruan aturan agar sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga :  Indonesia Siapkan Dana Tambahan Rp74 Triliun untuk Pemulihan Sumatra

DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut. Revisi undang-undang akan dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun, sesuai batas yang diberikan MK.

Perubahan aturan ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih adil. Selain itu, pengaturan keuangan negara juga diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Pendukung dan Penolak MBG Demo Bersamaan di Patung Kuda, Adu Aspirasi soal Program Makan Bergizi Gratis
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Perbanas Ungkap 88% UMKM Informal Pilih Dana Pribadi, Kredit Bank Masih Rendah
B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Klaim Hemat Devisa Rp157 Triliun
Stok Blangko e-KTP Aman, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Penyaluran MBG Disetop Saat Libur Sekolah untuk Evaluasi SPPG di Seluruh Indonesia
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun untuk 2027, Fokus Insentif Guru Non-ASN dan Revitalisasi Madrasah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:34 WIB

Pendukung dan Penolak MBG Demo Bersamaan di Patung Kuda, Adu Aspirasi soal Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:28 WIB

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:00 WIB

KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:00 WIB

Perbanas Ungkap 88% UMKM Informal Pilih Dana Pribadi, Kredit Bank Masih Rendah

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:00 WIB

B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Klaim Hemat Devisa Rp157 Triliun

Berita Terbaru