Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

JAKARTASejumlah wajib pajak mengeluhkan munculnya notifikasi passphrase tidak valid” saat hendak mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pesan tersebut biasanya muncul pada tahap akhir pelaporan SPT. Tepatnya ketika wajib pajak melakukan tanda tangan elektronik sebelum SPT dikirim ke sistem DJP.

Passphrase sendiri merupakan kode rahasia yang digunakan untuk mengamankan sertifikat digital saat menandatangani dokumen pajak secara elektronik. Jika kode yang dimasukkan tidak sesuai, sistem akan menolak proses pengiriman SPT.

Penyebab Passphrase Tidak Valid

Ada beberapa penyebab umum munculnya notifikasi tersebut.

Pertama, wajib pajak kemungkinan salah memasukkan passphrase. Kesalahan bisa terjadi karena perbedaan huruf besar dan kecil atau adanya karakter yang tidak sesuai.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Kedua, sertifikat digital pada akun wajib pajak belum berstatus valid. Kondisi ini membuat sistem tidak dapat memverifikasi tanda tangan elektronik.

Ketiga, masalah teknis pada browser. Cache atau cookie yang tersimpan kadang membuat sistem membaca data lama sehingga proses verifikasi gagal.

Cara Mengatasi Masalah

Untuk mengatasi masalah ini, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut.

  1. Periksa sertifikat digital
    Login ke akun pajak, lalu buka menu Portal Saya. Setelah itu pilih Profil Saya dan masuk ke bagian Nomor Identifikasi Eksternal. Selanjutnya cek tab Digital Certificate. Jika statusnya tidak valid, lakukan pembaruan hingga status berubah menjadi valid.

  2. Pastikan passphrase benar
    Periksa kembali passphrase yang dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan huruf besar, huruf kecil, maupun karakter.

  3. Bersihkan cache browser
    Hapus cache dan cookie pada browser. Setelah itu login kembali ke akun pajak dan coba kirim SPT ulang.

  4. Ajukan kode otorisasi baru
    Jika masalah masih terjadi, wajib pajak dapat meminta kode otorisasi baru melalui menu yang tersedia di portal DJP.

Baca Juga :  Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Dengan memastikan passphrase dan sertifikat digital dalam kondisi benar, proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk menyimpan passphrase dengan aman agar tidak mengalami kendala saat melaporkan pajak secara elektronik.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB