Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno)

Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har ( dok.ANTARA/Agus Suprayitno)

jemarionline.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berupa pembebasan denda administrasi bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Program ini berlaku khusus bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo saat libur cuti bersama Lebaran, yaitu pada 18 hingga 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, layanan pembayaran tidak beroperasi sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pembayaran tepat waktu.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN

Sebagai solusi, Pemprov Jambi membuka kesempatan pembayaran tanpa denda selama tiga hari. Periode tersebut dimulai pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas. Setelah tanggal 27 Maret, denda keterlambatan akan kembali berlaku secara normal.

Baca Juga :  Kasus DBD di Sungai Penuh Naik 20 Persen pada Triwulan Pertama 2026

Meski ada kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA), layanan Samsat tetap berjalan. Petugas tetap hadir di kantor untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

Pemprov Jambi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini. Dengan begitu, wajib pajak bisa terhindar dari denda administrasi.

Berita Terkait

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya
SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP
Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas
Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal
Kejari Sungai Penuh Ikut Evaluasi Kinerja Datun, Perkuat Pelayanan Hukum
Ranperwal Sungai Penuh Diharmonisasikan Kemenkum Jambi, Perkuat Pajak dan Layanan Kesehatan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng Yayasan Regen Kelola Sampah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Posyandu Merangin Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Desa, Ini Strateginya

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

SPMB Kerinci 2026 Dibuka 22 Juni, Catat Jadwal Pendaftaran SD dan SMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ketua MUI Provinsi Jambi Monitoring dan Evaluasi MUI Sungai Penuh, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Pelangsir Pertalite Diamankan Polres Kerinci, Polisi Tindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:00 WIB

Perlindungan Sosial Kerinci Diperkuat, Kejaksaan dan BPJS Turut Mengawal

Berita Terbaru