PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Melalui aturan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan dipastikan akan menerima dua jenis tambahan pendapatan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

THR Dibayarkan Menjelang Lebaran

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penerima manfaat tidak hanya ASN aktif, tetapi juga meliputi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Baca Juga :  Cek Fakta: Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Dipastikan Tidak Benar

Besaran THR yang diterima umumnya mencakup komponen penghasilan utama seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan penerima.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Lebaran.

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan. Tambahan penghasilan ini biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan masa kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah yang bertujuan membantu pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Penerima Tambahan Penghasilan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan dan penerima pensiun

  • Penerima tunjangan, termasuk janda atau duda aparatur negara

Baca Juga :  PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menilai pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berdampak bagi aparatur negara, tetapi juga memberikan efek positif bagi perekonomian. Tambahan penghasilan tersebut dinilai dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa hak aparatur negara dan pensiunan terkait THR serta gaji ke-13 dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB