PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Melalui aturan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan dipastikan akan menerima dua jenis tambahan pendapatan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

THR Dibayarkan Menjelang Lebaran

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penerima manfaat tidak hanya ASN aktif, tetapi juga meliputi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Baca Juga :  Indonesia Terima Hibah Kapal Induk dari Italia

Besaran THR yang diterima umumnya mencakup komponen penghasilan utama seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan penerima.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Lebaran.

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan. Tambahan penghasilan ini biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan masa kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah yang bertujuan membantu pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Penerima Tambahan Penghasilan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan dan penerima pensiun

  • Penerima tunjangan, termasuk janda atau duda aparatur negara

Baca Juga :  Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menilai pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berdampak bagi aparatur negara, tetapi juga memberikan efek positif bagi perekonomian. Tambahan penghasilan tersebut dinilai dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa hak aparatur negara dan pensiunan terkait THR serta gaji ke-13 dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB