Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Melalui aturan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan dipastikan akan menerima dua jenis tambahan pendapatan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.
THR Dibayarkan Menjelang Lebaran
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penerima manfaat tidak hanya ASN aktif, tetapi juga meliputi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Besaran THR yang diterima umumnya mencakup komponen penghasilan utama seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan penerima.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Lebaran.
Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun
Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan. Tambahan penghasilan ini biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan masa kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah yang bertujuan membantu pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Penerima Tambahan Penghasilan
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima pensiun
-
Penerima tunjangan, termasuk janda atau duda aparatur negara
Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah menilai pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berdampak bagi aparatur negara, tetapi juga memberikan efek positif bagi perekonomian. Tambahan penghasilan tersebut dinilai dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran.
Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa hak aparatur negara dan pensiunan terkait THR serta gaji ke-13 dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.









