Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi

Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 diikuti ribuan tenaga honorer dari berbagai daerah. Namun, diperkirakan banyak peserta yang tidak berhasil lolos dalam seleksi tersebut.

Seleksi PPPK tahap 2 memang menjadi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum terangkat pada tahap sebelumnya. Peserta yang ikut umumnya merupakan honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun memiliki masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.

Di sejumlah daerah, jumlah peserta yang mengikuti seleksi cukup besar. Misalnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sebanyak 2.177 tenaga honorer mengikuti tes kompetensi PPPK tahap 2 yang berlangsung melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

Banyak Honorer Diperkirakan Tidak Lulus

Meski jumlah peserta tinggi, peluang kelulusan tidak bisa dinikmati semua honorer. Banyak tenaga honorer diprediksi gagal karena keterbatasan formasi yang tersedia.

Baca Juga :  Polda Jabar Catat 10 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua, 6 Sudah Teridentifikasi

Seleksi PPPK tahap 2 sendiri merupakan bagian dari proses penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, sejumlah pihak berharap pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan agar tenaga honorer yang belum lulus tetap memiliki peluang untuk diakomodasi.

RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi Honorer

Dalam pembahasan aturan turunan UU ASN, pemerintah bersama DPR dan BKN tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.

Aturan ini nantinya akan mengatur berbagai hal penting, termasuk pengangkatan PPPK, pengelolaan pegawai, hingga sistem manajemen ASN secara nasional.

Baca Juga :  Peningkatan Program Energi Terbarukan Dorong Ketahanan Energi Nasional

Sejumlah pihak menilai RPP tersebut harus mampu mengakomodasi persoalan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK. Hal ini penting agar penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih adil dan tidak menimbulkan gejolak di daerah.

Masih Ada Peluang Lewat Optimalisasi Formasi

Meski banyak honorer diprediksi gagal pada seleksi utama, pemerintah masih membuka peluang melalui mekanisme optimalisasi formasi.

Skema ini memungkinkan peserta yang belum lulus tetap dipertimbangkan kembali berdasarkan peringkat, kesesuaian jabatan, dan kebutuhan formasi yang tersedia di instansi pemerintah.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB