Jakarta, 26 Februari 2026 – Revisi Undang‑Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut revisi UU KPK pada 2019 sebagai inisiatif DPR, seolah pemerintah tak ikut bertanggung jawab.
Pernyataan itu memicu tanggapan dari anggota DPR dan politisi berbagai fraksi. Mereka menekankan bahwa proses legislasi selalu melibatkan DPR dan pemerintah, sehingga tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dialihkan.
DPR Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan
Beberapa anggota DPR menolak narasi bahwa revisi UU KPK sepenuhnya keputusan legislatif. Menurut mereka, pemerintah ikut aktif dalam setiap tahap pembahasan bersama DPR. Bahkan partai politik, termasuk PDIP, mengingatkan bahwa Presiden tetap memiliki tanggung jawab meski masa jabatannya berakhir.
Sorotan Publik
Kelompok masyarakat dan pengamat menilai polarisasi soal revisi UU KPK dapat memengaruhi citra lembaga negara dan efektivitas pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK tetap menjadi isu kontroversial yang belum ada titik terang soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh.









