Sungai Penuh, 25 Februari 2026 – Banyak pegawai negeri sipil (PNS) belakangan ini menemukan istilah D2NP di akun MyASN mereka. Apa sebenarnya D2NP dan apa artinya bagi ASN?
Pengertian D2NP
D2NP adalah singkatan dari Daftar 2 Nominatif Pegawai Negeri Sipil, yakni daftar nama PNS yang sedang diproses dalam layanan administrasi tertentu, seperti pengajuan pensiun, pemberhentian, atau verifikasi data kepegawaian. Dokumen ini bukan status baru, tetapi merupakan rekap nama pegawai untuk memastikan data ASN sesuai dengan catatan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Fungsi D2NP
Daftar ini berperan sebagai alat verifikasi dan validasi data pegawai sebelum keputusan resmi diterbitkan. D2NP mencakup data penting seperti nama, NIP, unit kerja, pangkat/golongan, jabatan terakhir, masa kerja, dan status proses administrasi. Dengan adanya D2NP, BKN dan instansi terkait dapat memastikan kesesuaian data ASN sebelum layanan administratif dilanjutkan.
Cek Status D2NP di MyASN
Untuk memantau status D2NP, ASN dapat mengakses MyASN, aplikasi resmi BKN. Berikut langkah-langkahnya:
-
Login ke MyASN menggunakan akun SSO berbasis NIP.
-
Masuk ke menu Monitoring Layanan atau Pelacakan Usulan.
-
Pilih jenis layanan yang sedang diajukan, misalnya pengajuan pensiun atau pemberhentian.
-
Periksa apakah muncul keterangan terkait D2NP atau status verifikasi lain.
Munculnya D2NP di MyASN bukan berarti ada masalah, melainkan menunjukkan bahwa data sedang diproses atau diverifikasi secara kolektif bersama daftar nominatif lainnya.
Kesimpulan
D2NP adalah bagian penting dari administrasi kepegawaian PNS. Dengan memahami D2NP dan memantau statusnya melalui MyASN, ASN dapat memastikan proses layanan kepegawaian mereka berjalan lancar dan sesuai prosedur resmi.









