Jemarionline.com, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bergantung pada anggaran daerah. Sebaliknya, keputusan tersebut ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang lebih profesional dan objektif.
Kinerja Jadi Penentu Utama
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK.
Penilaian dilakukan secara berkala melalui sistem e-kinerja. Sistem ini mencatat target kerja, kedisiplinan, serta kualitas hasil pekerjaan pegawai.
Dengan demikian, PPPK yang memiliki kinerja baik berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Penilaian Lebih Transparan
Selain itu, penggunaan sistem e-kinerja bertujuan membuat proses evaluasi lebih transparan. Penilaian dilakukan secara terukur sehingga mengurangi unsur subjektivitas.
Beberapa aspek yang dinilai meliputi:
-
pencapaian target kerja,
-
tanggung jawab pegawai,
-
kualitas pekerjaan, dan
-
kontribusi terhadap instansi.
Melalui sistem ini, hasil evaluasi dapat dipantau secara jelas oleh instansi terkait.
Anggaran Daerah Tidak Menjadi Alasan
Sementara itu, BKN menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kontrak PPPK.
Pasalnya, kebutuhan anggaran pegawai sudah dihitung sejak awal pengusulan formasi. Oleh karena itu, keputusan perpanjangan kontrak harus tetap mengacu pada hasil kinerja.
Dorong Profesionalisme ASN
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong PPPK bekerja lebih optimal. Pegawai dituntut meningkatkan produktivitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Pada akhirnya, sistem berbasis kinerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.









