BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Jemarionline.com, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bergantung pada anggaran daerah. Sebaliknya, keputusan tersebut ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang lebih profesional dan objektif.

Kinerja Jadi Penentu Utama

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK.

Penilaian dilakukan secara berkala melalui sistem e-kinerja. Sistem ini mencatat target kerja, kedisiplinan, serta kualitas hasil pekerjaan pegawai.

Baca Juga :  Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup

Dengan demikian, PPPK yang memiliki kinerja baik berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Penilaian Lebih Transparan

Selain itu, penggunaan sistem e-kinerja bertujuan membuat proses evaluasi lebih transparan. Penilaian dilakukan secara terukur sehingga mengurangi unsur subjektivitas.

Beberapa aspek yang dinilai meliputi:

  • pencapaian target kerja,

  • tanggung jawab pegawai,

  • kualitas pekerjaan, dan

  • kontribusi terhadap instansi.

Melalui sistem ini, hasil evaluasi dapat dipantau secara jelas oleh instansi terkait.

Anggaran Daerah Tidak Menjadi Alasan

Sementara itu, BKN menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kontrak PPPK.

Baca Juga :  DPR RI Dorong Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Pasalnya, kebutuhan anggaran pegawai sudah dihitung sejak awal pengusulan formasi. Oleh karena itu, keputusan perpanjangan kontrak harus tetap mengacu pada hasil kinerja.

Dorong Profesionalisme ASN

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong PPPK bekerja lebih optimal. Pegawai dituntut meningkatkan produktivitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Pada akhirnya, sistem berbasis kinerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan
DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI
Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai
Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah
Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:41 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 April 2026 - 16:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WIB

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Berita Terbaru

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:41 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

BRI Bagi Dividen Rp346 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:00 WIB

Harli Siregar ditunjuk menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda BIdang Pengawasaan Kejagung yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Nasional

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup ( Poto ilustrasi :dok.Republika)

Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:03 WIB