PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Jemarionline.com, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini boleh mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan jam kerja kurang dari 40 jam per minggu. Meski hak dan kewajibannya terbatas dibanding PPPK penuh waktu, status ini tidak menghalangi mereka mengikuti tes CPNS.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:

“Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai dua jenis pegawai ASN, PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan jika ingin diangkat menjadi PNS.” (jdih.kemenkoinfra.go.id)

Artinya, PPPK paruh waktu tidak otomatis menjadi PNS. Mereka tetap harus mendaftar dan lolos seleksi CPNS seperti pelamar umum.

Baca Juga :  Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas

Syarat utama mengikuti tes CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia minimal 18 tahun

  • Pendidikan dan kualifikasi sesuai formasi CPNS

  • Tidak sedang menjalani sanksi hukum atau pemberhentian PPPK/PNS

Baca Juga :  Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

Jika diterima sebagai CPNS, status PPPK otomatis berhenti. Pelamar harus siap meninggalkan kontrak PPPK untuk menjadi ASN tetap.

Meski tidak mendapat prioritas khusus, PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan yang sama dengan pelamar umum. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas untuk meningkatkan karier menjadi ASN penuh.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB