PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Jemarionline.com, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini boleh mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan jam kerja kurang dari 40 jam per minggu. Meski hak dan kewajibannya terbatas dibanding PPPK penuh waktu, status ini tidak menghalangi mereka mengikuti tes CPNS.

Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN:

“Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai dua jenis pegawai ASN, PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai ketentuan jika ingin diangkat menjadi PNS.” (jdih.kemenkoinfra.go.id)

Artinya, PPPK paruh waktu tidak otomatis menjadi PNS. Mereka tetap harus mendaftar dan lolos seleksi CPNS seperti pelamar umum.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Syarat utama mengikuti tes CPNS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia minimal 18 tahun

  • Pendidikan dan kualifikasi sesuai formasi CPNS

  • Tidak sedang menjalani sanksi hukum atau pemberhentian PPPK/PNS

Baca Juga :  Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai

Jika diterima sebagai CPNS, status PPPK otomatis berhenti. Pelamar harus siap meninggalkan kontrak PPPK untuk menjadi ASN tetap.

Meski tidak mendapat prioritas khusus, PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan yang sama dengan pelamar umum. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas untuk meningkatkan karier menjadi ASN penuh.

Berita Terkait

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:00 WIB

Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Berita Terbaru