Lombok Timur, jemarionlain.com -Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengamankan dua wisatawan mancanegara yang mencoba membawa drone saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat. Petugas menemukan pelanggaran tersebut di kawasan Camp Pelawangan Sembalun pada Sabtu (11/4).
Petugas langsung menyita drone setelah memeriksa barang bawaan para pendaki. Mereka juga menemukan perangkat lain seperti speaker aktif yang termasuk barang terlarang di kawasan konservasi. TNGR menegaskan bahwa seluruh pendaki wajib mematuhi aturan yang sudah berlaku sebelum memasuki kawasan taman nasional.
TNGR Tegaskan Larangan Penggunaan Drone
Pihak TNGR menegaskan bahwa pengunjung tidak boleh mengoperasikan drone tanpa izin resmi. TNGR melarang penggunaan drone karena perangkat tersebut dapat mengganggu ekosistem dan ketenangan kawasan Gunung Rinjani. Selain itu, penggunaan drone tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan konservasi dan pemanfaatan ruang publik di area taman nasional.
Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR, Ma’ruf Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pendakian. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan langsung mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Trekking Organizer Ikut Bertanggung Jawab
TNGR juga menyoroti peran trekking organizer (TO) yang mendampingi para pendaki. Petugas meminta TO lebih disiplin dalam memastikan seluruh peserta mematuhi aturan sebelum melakukan pendakian. Dalam kasus ini, TNGR menilai TO gagal mengawasi barang bawaan wisatawan.
Karena itu, TNGR berencana memanggil pihak TO untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut. TNGR juga menegaskan bahwa sanksi bisa diberikan kepada operator pendakian jika terbukti lalai atau melanggar ketentuan.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
TNGR menyiapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis hingga blacklist terhadap operator pendakian. TNGR menilai langkah ini penting untuk menjaga kelestarian Gunung Rinjani sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata alam unggulan.
Selain itu, TNGR juga mengingatkan bahwa penggunaan drone sebenarnya masih bisa dilakukan secara legal jika pengunjung mengurus izin resmi. Namun, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2 juta.
TNGR Perketat Pengawasan Pendakian
TNGR terus memperketat pengawasan di seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani. Petugas menegaskan bahwa mereka akan menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian. Langkah ini bertujuan menjaga kenyamanan pendaki lain sekaligus melindungi ekosistem Rinjani dari gangguan aktivitas manusia yang tidak sesuai aturan.









