KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD ( dok.KPK )

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD ( dok.KPK )

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah memperkuat posisi Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Langkah ini dianggap penting agar sistem hukum antikorupsi Indonesia selaras dengan standar internasional, terutama terkait pencegahan dan penindakan praktik suap lintas negara. Penyesuaian regulasi juga menjadi syarat utama untuk meningkatkan kepercayaan global sekaligus kualitas tata kelola pemerintahan dan iklim investasi.

Penyesuaian Aturan Antisuap Internasional

KPK menekankan perlunya penguatan aturan mengenai suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery), salah satu standar utama konvensi antikorupsi internasional OECD. Regulasi nasional saat ini masih perlu penyempurnaan agar mampu menjerat praktik korupsi lintas negara maupun sektor swasta. Reformasi UU Tipikor diharapkan menutup celah hukum sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Baca Juga :  Kasus Suap PN Depok, KPK Dalami Keterlibatan Pimpinan Perusahaan

Dukung Iklim Investasi dan Kepercayaan Global

Kepatuhan terhadap standar antikorupsi internasional tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan reputasi Indonesia di tingkat global. Keanggotaan OECD diharapkan membuka peluang kerja sama ekonomi lebih luas, meningkatkan transparansi, dan memperkuat integritas sektor publik serta dunia usaha.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Sawit, Uang Dipakai DP Rumah

Kolaborasi Antar Lembaga Diperlukan

KPK menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain dalam pembaruan regulasi. Reformasi hukum memerlukan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif. Selain regulasi, penguatan sistem pencegahan korupsi dan transparansi kelembagaan juga penting untuk memenuhi standar OECD.

Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Dorongan reformasi UU Tipikor menunjukkan komitmen Indonesia memperbaiki tata kelola pemerintahan dan integritas nasional. Upaya ini diharapkan mempercepat aksesi Indonesia menjadi anggota OECD sekaligus memperkuat daya saing ekonomi di kancah internasional.

Berita Terkait

Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang
Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina
Diperiksa KPK, Pengusaha Haji Haji Isam Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:00 WIB

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Berita Terbaru

Ancaman AI Mengintai 2 Miliar Pengguna Gmail (AI)

Teknologi

Ancaman AI Mengintai 2 Miliar Pengguna Gmail

Senin, 13 Apr 2026 - 18:00 WIB

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat (dok.INVESTOR.ID)

Ekonomi

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat

Senin, 13 Apr 2026 - 17:00 WIB