Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Ini Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Ini Dasar Hukumnya

Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Ini Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, Jakarta— Pemerintah memastikan insentif bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera dicairkan. Saat ini, skema pembayaran telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan akhir dari pemerintah daerah.

Pencairan insentif tersebut ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para guru yang sebelumnya mengalami keterlambatan penerimaan penghasilan akibat penyesuaian sistem administrasi dan anggaran daerah.

Skema Pembayaran Sudah Selesai

Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah menyelesaikan pembahasan teknis mekanisme pemberian insentif. Data penerima juga sudah mulai diverifikasi agar proses pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

Setelah keputusan kepala daerah diterbitkan, dana insentif dapat langsung disalurkan kepada guru PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat.

Langkah ini diharapkan membantu kebutuhan para guru menjelang bulan Ramadan.

Besaran Insentif Berbeda Tiap Daerah

Besaran insentif tidak ditetapkan secara nasional. Nilainya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Beberapa faktor yang memengaruhi nominal insentif antara lain:

  • jumlah jam mengajar

  • beban kerja guru

  • tugas tambahan di sekolah

  • kemampuan anggaran pemerintah daerah

Baca Juga :  Langit Lampung Mendadak Bercahaya, Warga Heboh—Ternyata Ini Penyebabnya

Karena itu, jumlah insentif yang diterima guru bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Pemberian insentif kepada guru PPPK paruh waktu memiliki landasan hukum dalam regulasi kepegawaian nasional.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai beban kerja dan tanggung jawab jabatan.

Sementara itu, rincian gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau insentif melalui kebijakan anggaran daerah.

Upaya Menjaga Kesejahteraan Guru

Insentif ini diberikan sebagai solusi sementara selama masa penataan tenaga honorer menjadi ASN. Sebelumnya, sejumlah guru PPPK paruh waktu mengaku belum menerima penghasilan secara penuh akibat perubahan sistem pembayaran.

Baca Juga :  WFH ASN Setiap Jumat Picu Penurunan Penumpang Transportasi Umum di Jabodetabek

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu stabilitas ekonomi guru sekaligus menjaga kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Status PPPK Paruh Waktu Masih Dievaluasi

Di tingkat pusat, pemerintah dan DPR masih membahas evaluasi kebijakan PPPK paruh waktu. Salah satu opsi yang dikaji adalah penataan ulang status kepegawaian agar memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik.

Evaluasi tersebut diperkirakan menjadi fokus kebijakan ASN sepanjang tahun 2026.

Harapan Para Guru

Guru PPPK paruh waktu berharap pencairan insentif dapat terealisasi sesuai jadwal. Kepastian pembayaran dinilai penting untuk meningkatkan motivasi kerja serta mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.

Dengan skema yang telah rampung, pemerintah diharapkan segera menuntaskan proses administrasi agar hak para guru dapat diterima tanpa penundaan.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB