Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap mempertanyakan apakah mereka berhak mendapatkan kendaraan dinas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, PPPK tidak secara otomatis memperoleh fasilitas tersebut.

Kendaraan dinas pada dasarnya bukan hak pegawai, melainkan fasilitas yang diberikan berdasarkan kebutuhan jabatan dan tugas kedinasan.

Ketentuan mengenai status dan hak PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK dan P3K Paruh Waktu Tetap Aman, Tidak Ada PHK

Namun, tidak terdapat aturan yang menyebut kendaraan dinas sebagai hak yang melekat bagi PPPK.

Kendaraan dinas sendiri merupakan barang milik negara atau daerah yang penggunaannya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan, bukan sebagai fasilitas pribadi pegawai.

Artinya, pemberian kendaraan dinas tidak ditentukan oleh status kepegawaian, melainkan oleh jabatan yang diemban seseorang.

Seorang PPPK tetap dapat menggunakan kendaraan dinas apabila menduduki jabatan tertentu yang memang berhak atas fasilitas tersebut dan ditetapkan oleh pimpinan instansi. Misalnya, PPPK yang dipercaya memimpin unit kerja atau memiliki tugas operasional dengan mobilitas tinggi.

Baca Juga :  DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026

Sebaliknya, PPPK yang tidak memegang jabatan dengan kebutuhan operasional khusus umumnya tidak diberikan kendaraan dinas.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak semua PNS memperoleh kendaraan dinas karena fasilitas tersebut melekat pada fungsi jabatan, bukan individu pegawai.

Dengan demikian, PPPK tidak memiliki hak otomatis atas kendaraan dinas. Pemberian fasilitas tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan organisasi, jabatan, serta keputusan instansi pemerintah masing-masing.

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB