Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Apakah PPPK Berhak Mendapat Kendaraan Dinas? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap mempertanyakan apakah mereka berhak mendapatkan kendaraan dinas seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, PPPK tidak secara otomatis memperoleh fasilitas tersebut.

Kendaraan dinas pada dasarnya bukan hak pegawai, melainkan fasilitas yang diberikan berdasarkan kebutuhan jabatan dan tugas kedinasan.

Ketentuan mengenai status dan hak PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

Namun, tidak terdapat aturan yang menyebut kendaraan dinas sebagai hak yang melekat bagi PPPK.

Kendaraan dinas sendiri merupakan barang milik negara atau daerah yang penggunaannya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan, bukan sebagai fasilitas pribadi pegawai.

Artinya, pemberian kendaraan dinas tidak ditentukan oleh status kepegawaian, melainkan oleh jabatan yang diemban seseorang.

Seorang PPPK tetap dapat menggunakan kendaraan dinas apabila menduduki jabatan tertentu yang memang berhak atas fasilitas tersebut dan ditetapkan oleh pimpinan instansi. Misalnya, PPPK yang dipercaya memimpin unit kerja atau memiliki tugas operasional dengan mobilitas tinggi.

Baca Juga :  Rencana Pemda Memecat PPPK, Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sebaliknya, PPPK yang tidak memegang jabatan dengan kebutuhan operasional khusus umumnya tidak diberikan kendaraan dinas.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak semua PNS memperoleh kendaraan dinas karena fasilitas tersebut melekat pada fungsi jabatan, bukan individu pegawai.

Dengan demikian, PPPK tidak memiliki hak otomatis atas kendaraan dinas. Pemberian fasilitas tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan organisasi, jabatan, serta keputusan instansi pemerintah masing-masing.

Berita Terkait

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan
Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah
DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan
DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI
Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:00 WIB

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah

Selasa, 14 April 2026 - 17:41 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 April 2026 - 16:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Berita Terbaru

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan (Poto ; DOK.tvonenews.com)

Nasional

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00 WIB

Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah (Poto : dok.TEMPO)

Nasional

Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:00 WIB

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix ( Poto : dok.Toyota/detikoto)

OTOMOTIF

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:00 WIB