Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) — baik yang bekerja full‑time maupun paruh waktu — sebagai bentuk apresiasi dan dukungan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk THR ini mencapai sekitar Rp 55 triliun, yang mencakup pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta PPPK.
📅 Jadwal Perkiraan Pencairan
Walaupun belum ada peraturan resmi yang diundangkan untuk THR 2026, dengan mengacu pada kebiasaan tahun sebelumnya, THR kemungkinan akan dicairkan sekitar 15–21 hari sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Artinya pencairan THR bisa dimulai awal Maret 2026.
👨💼 Siapa yang Mendapat THR?
✔️ PPPK Full‑Time dan Paruh Waktu yang aktif bekerja dan tercatat menerima penghasilan pada tahun berjalan berhak mendapatkan THR Lebaran 2026, selama memenuhi persyaratan administrasi.
✔️ PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Lebaran biasanya tidak mendapat THR.
✔️ PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun akan menerima THR secara proporsional (Perhitungan berdasarkan n/12 × gaji 1 bulan).
💰 Komponen THR
Komponen THR untuk PPPK umumnya mengikuti komponen penghasilan bulanan, seperti:
-
Gaji pokok sesuai golongan/jabatan
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan atau tunjangan umum
-
(Jika regulasi tetap sama) tunjangan kinerja jika instansi mengakomodasi
Besaran total THR biasanya setara satu kali gaji bulanan + tunjangan melekat sesuai status kerja.
📊 Perkiraan Besaran THR PPPK 2026
Karena data resmi belum dirilis pemerintah, berikut perkiraan besaran THR 2026 berdasarkan skenario komponen penghasilan PPPK (mengacu tren tahun‑tahun sebelumnya):
| Golongan PPPK (Estimasi) | Perkiraan THR (Rp) |
|---|---|
| Golongan I | ± Rp 2.200.000 – Rp 2.800.000 |
| Golongan II | ± Rp 2.970.000 – Rp 4.000.000 |
| Golongan III | ± Rp 3.850.000 – Rp 5.400.000 |
| Golongan IV | ± Rp 5.800.000 – Rp 7.800.000 |
| Lainnya menyesuaikan tunjangan | Bervariasi sesuai jabatan & tunjangan |
👉 Ini masih perkiraan; jumlah resmi akan ditetapkan pemerintah melalui aturan teknis yang biasanya terbit beberapa minggu sebelum pencairan.
🧑🔧 PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR, tetapi besaran THR mereka biasanya lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu karena jam kerja yang lebih sedikit. Estimasi THR untuk PPPK paruh waktu diperkirakan mulai sekitar Rp 1.000.000 sampai lebih dari Rp 3.000.000, tergantung jabatan dan jam kerja dalam setahun.
✅ Kesimpulan:
✔️ PPPK, baik full‑time maupun paruh waktu, dipastikan mendapatkan THR Lebaran 2026 jika aktif dan memenuhi syarat kerja.
✔️ Pencairan THR diperkirakan awal hingga pertengahan Maret 2026, sekitar dua minggu sebelum Idul Fitri.
✔️ Besaran THR umumnya setara satu bulan gaji pokok + tunjangan, tetapi angka final menunggu kebijakan resmi pemerintah.









