Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Jemarionline,com, Jakarta – Penggunaan istilah “gentengisasi” yang sempat diucapkan dalam konteks kebijakan pembangunan kembali menjadi perbincangan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan kata tersebut termasuk pelanggaran bahasa Indonesia, terutama ketika disampaikan oleh seorang pejabat negara atau presiden dalam forum resmi.

Dalam kajian bahasa Indonesia, kata “gentengisasi” diketahui tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Istilah tersebut merupakan kata bentukan dari kata dasar “genteng” yang ditambahkan akhiran “-isasi”, sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan pemerhati bahasa.

Bukan Pelanggaran, Tapi Dianggap Tidak Baku

Sejumlah ahli bahasa menjelaskan bahwa penggunaan kata yang tidak tercatat dalam KBBI tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran bahasa. Bahasa Indonesia bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti kebutuhan komunikasi masyarakat.

Menurut pakar linguistik, penggunaan kata seperti “gentengisasi” lebih tepat disebut sebagai bentuk kreativitas bahasa atau neologisme, yakni pembentukan kata baru untuk memudahkan penyampaian gagasan.

Baca Juga :  Komnas HAM Soroti Pola Kekerasan di Papua, Duga Pelaku Penembakan Smart Air Satu Jaringan

“Dalam bahasa, tidak semua kata baru langsung masuk kamus. Banyak istilah lahir dari penggunaan publik terlebih dahulu, kemudian baru diakui secara resmi,” ujar seorang ahli bahasa Indonesia saat dimintai tanggapan.

Namun demikian, dalam konteks komunikasi resmi kenegaraan, penggunaan bahasa baku tetap dianjurkan agar pesan yang disampaikan jelas dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Akhiran -isasi Tidak Selalu Tepat

Secara tata bahasa, akhiran “-isasi” umumnya digunakan pada kata serapan atau konsep yang bersifat abstrak, seperti modernisasi, digitalisasi, atau industrialisasi. Karena itu, sebagian ahli menilai penggunaan akhiran tersebut pada kata benda konkret seperti “genteng” kurang sesuai dengan pola pembentukan kata baku.

Sebagai alternatif, istilah yang dinilai lebih tepat secara bahasa antara lain “pemasangan genteng”, “perbaikan atap rumah”, atau “program penggantian atap”.

Baca Juga :  MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Bahasa Presiden Tidak Selalu Harus Kaku

Meski demikian, pakar komunikasi publik menilai penggunaan istilah populer oleh pemimpin negara kerap bertujuan mendekatkan pesan kepada masyarakat. Bahasa yang sederhana dan mudah dipahami sering dipilih agar kebijakan pemerintah lebih cepat diterima publik.

Dalam praktiknya, banyak istilah yang awalnya dianggap tidak baku justru kemudian menjadi umum digunakan setelah sering dipakai di ruang publik dan media massa.

Bahasa Terus Berkembang

Para ahli bahasa menegaskan bahwa perkembangan bahasa Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kamus, tetapi juga oleh penggunaan nyata di masyarakat. Jika suatu kata digunakan secara luas dan konsisten, bukan tidak mungkin istilah tersebut akan masuk ke dalam KBBI di masa mendatang.

Karena itu, penggunaan kata “gentengisasi” lebih tepat dipandang sebagai fenomena perkembangan bahasa, bukan sebagai kesalahan atau pelanggaran bahasa secara formal.

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB