PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penataan besar dalam sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua kategori aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi pegawai pemerintah.

Pemerintah menilai skema PPPK paruh waktu selama ini menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakjelasan jenjang karier hingga keterbatasan hak dan kesejahteraan pegawai. Karena itu, model tersebut tidak lagi dipertahankan dalam struktur ASN terbaru.

Baca Juga :  Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan mekanisme konversi bagi pegawai yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu maupun tenaga non-ASN agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses konversi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Selain itu, pemerintah memastikan pengangkatan tetap mengacu pada sistem merit dan seleksi berbasis kompetensi. Masa kerja, kinerja, serta kontribusi pegawai menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyesuaian status tersebut.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

Penataan ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum memiliki kepastian status kepegawaian. Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan secara bertahap pada tahun 2026.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah berharap sistem birokrasi menjadi lebih profesional, efisien, dan memiliki standar kepegawaian yang jelas. Ke depan, instansi pemerintah diharapkan hanya merekrut pegawai melalui jalur resmi ASN guna menghindari munculnya kembali tenaga kerja tanpa kepastian status.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB