PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penataan besar dalam sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua kategori aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi pegawai pemerintah.

Pemerintah menilai skema PPPK paruh waktu selama ini menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakjelasan jenjang karier hingga keterbatasan hak dan kesejahteraan pegawai. Karena itu, model tersebut tidak lagi dipertahankan dalam struktur ASN terbaru.

Baca Juga :  Tarif TransJakarta Rp1 Saat Idul Fitri 2026, Beroperasi Mulai Pukul 09.00 WIB

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan mekanisme konversi bagi pegawai yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu maupun tenaga non-ASN agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses konversi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Selain itu, pemerintah memastikan pengangkatan tetap mengacu pada sistem merit dan seleksi berbasis kompetensi. Masa kerja, kinerja, serta kontribusi pegawai menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyesuaian status tersebut.

Baca Juga :  DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Penataan ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum memiliki kepastian status kepegawaian. Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan secara bertahap pada tahun 2026.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah berharap sistem birokrasi menjadi lebih profesional, efisien, dan memiliki standar kepegawaian yang jelas. Ke depan, instansi pemerintah diharapkan hanya merekrut pegawai melalui jalur resmi ASN guna menghindari munculnya kembali tenaga kerja tanpa kepastian status.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB