PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan penataan besar dalam sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada dua kategori aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi pegawai pemerintah.

Pemerintah menilai skema PPPK paruh waktu selama ini menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakjelasan jenjang karier hingga keterbatasan hak dan kesejahteraan pegawai. Karena itu, model tersebut tidak lagi dipertahankan dalam struktur ASN terbaru.

Baca Juga :  Said Iqbal: KSPI Siap Dampingi Buruh Toba Pulp yang Terancam PHK Sepihak

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyiapkan mekanisme konversi bagi pegawai yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu maupun tenaga non-ASN agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses konversi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Selain itu, pemerintah memastikan pengangkatan tetap mengacu pada sistem merit dan seleksi berbasis kompetensi. Masa kerja, kinerja, serta kontribusi pegawai menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyesuaian status tersebut.

Baca Juga :  Mendikdasmen Imbau Sekolah Perbanyak Kegiatan Fisik untuk Siswa

Penataan ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun belum memiliki kepastian status kepegawaian. Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut mulai berjalan secara bertahap pada tahun 2026.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah berharap sistem birokrasi menjadi lebih profesional, efisien, dan memiliki standar kepegawaian yang jelas. Ke depan, instansi pemerintah diharapkan hanya merekrut pegawai melalui jalur resmi ASN guna menghindari munculnya kembali tenaga kerja tanpa kepastian status.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB

Internasional

Panas Jelang Pemilu Israel: Perang AI Sasar Keluarga Korban

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:58 WIB

Suasana toko elektronik di Charsou Mall Teheran yang memajang jajaran ponsel pintar Apple terbaru di dalam etalase kaca.(poto: istimewa).

Teknologi

Jalur Gelap Ponsel Pintar Apple Tembus Pasar Teheran Iran

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:53 WIB