Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Jemarionline.com – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menggugat Undang‑Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Reza menilai, dana untuk MBG mengurangi anggaran pendidikan pokok. Jika MBG tidak dihitung sebagai belanja pendidikan riil, persentase anggaran pendidikan hanya 11,9% dari APBN, jauh di bawah ketentuan minimal 20% menurut UUD 1945.

“Bukan menolak MBG, tapi anggaran pendidikan utama seperti gaji guru, tunjangan, dan fasilitas sekolah harus tetap prioritas,” kata Reza.

Baca Juga :  Pendukung dan Penolak MBG Demo Bersamaan di Patung Kuda, Adu Aspirasi soal Program Makan Bergizi Gratis

Gugatan mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026, yang memasukkan MBG ke pos pendidikan. Menurut Reza, MBG bukan bagian dari pendidikan inti, sehingga tidak seharusnya mengurangi dana pendidikan pokok.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi, pemerintah akan menghormati proses hukum di MK. Purbaya menilai beberapa aspek gugatan “berpotensi lemah secara hukum,” namun hasil akhirnya tergantung keputusan hakim. Kemenkeu menegaskan pemerintah tetap menghormati aspirasi guru honorer dan mendorong dialog konstruktif soal anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Selain itu, gugatan ini menyoroti kondisi kesejahteraan guru, termasuk gaji guru PPPK paruh waktu yang masih rendah. Banyak pihak menilai kebutuhan guru harus menjadi prioritas sebelum mengalokasikan dana besar untuk MBG.

Sidang awal telah digelar, dan hakim memberi waktu bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen. Jika dikabulkan, putusan MK bisa memaksa pemerintah meninjau ulang penghitungan alokasi MBG, sehingga dana pendidikan pokok tetap terjaga.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB