Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dihitung berdasarkan tahun mulai bertugas sebagai tenaga honorer. Besaran penghasilan ditentukan melalui aturan ASN dan perjanjian kerja saat pengangkatan resmi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan pegawai PPPK di instansi pemerintah.

Gaji Ditentukan Saat Pengangkatan

Dalam aturan ASN, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan jabatan dan masa kerja yang diakui secara administratif. Selain itu, besaran penghasilan juga mengikuti kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi.

Artinya, lama pengabdian sebagai tenaga honorer tidak otomatis menentukan jumlah gaji setelah menjadi PPPK. Masa kerja sebelumnya hanya dapat dihitung apabila telah diverifikasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga :  OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan

Jika masa kerja honorer tidak tercantum dalam keputusan pengangkatan, maka gaji tetap mengikuti standar awal jabatan PPPK.

PPPK Paruh Waktu Bersifat Sementara

Status PPPK paruh waktu merupakan kebijakan transisi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN. Skema ini diberikan kepada pegawai yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh karena keterbatasan formasi dan anggaran.

Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja terbatas. Karena itu, penghasilan yang diterima bersifat proporsional sesuai beban kerja.

Besaran gaji dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Dalam beberapa kasus, penghasilan juga mempertimbangkan upah sebelumnya.

Baca Juga :  Jenazah Capt. Andy Dahananto Pilot ATR 42-500 Akan Dimakamkan di TPU Ranca Sadang

Hak PPPK Tetap Dijamin

Meski berstatus kontrak, PPPK tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, perlindungan jaminan sosial, serta pengembangan kompetensi.

Namun, sistem penggajian PPPK berbeda dengan PNS. PPPK tidak menggunakan mekanisme kenaikan gaji berkala otomatis berdasarkan masa kerja sebelum pengangkatan.

Pemerintah Minta Pegawai Memahami Aturan

Pemerintah mengimbau tenaga honorer memahami mekanisme penggajian PPPK secara utuh. Penentuan gaji lebih bergantung pada status pengangkatan, jabatan, dan kontrak kerja, bukan semata-mata tahun mulai bekerja.

Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan ketentuan administratif dan kemampuan anggaran instansi, bukan lamanya masa pengabdian sebagai honorer.

Berita Terkait

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi: Guru memeriksa berkas pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 melalui portal resmi SSCASN.(poto: AI).

Nasional

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:57 WIB

Ilustrasi: OJK soroti kenaikan kredit macet pinjol yang kini capai 4,73 persen, minta platform perkuat manajemen risiko.(poto: AI).

Ekonomi

Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Soroti Kemampuan Bayar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:16 WIB