Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Berdasarkan Tahun Mulai Tugas, Ini Penjelasan Aturannya

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dihitung berdasarkan tahun mulai bertugas sebagai tenaga honorer. Besaran penghasilan ditentukan melalui aturan ASN dan perjanjian kerja saat pengangkatan resmi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan pegawai PPPK di instansi pemerintah.

Gaji Ditentukan Saat Pengangkatan

Dalam aturan ASN, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan jabatan dan masa kerja yang diakui secara administratif. Selain itu, besaran penghasilan juga mengikuti kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi.

Artinya, lama pengabdian sebagai tenaga honorer tidak otomatis menentukan jumlah gaji setelah menjadi PPPK. Masa kerja sebelumnya hanya dapat dihitung apabila telah diverifikasi dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Ini Proses Perpanjangannya

Jika masa kerja honorer tidak tercantum dalam keputusan pengangkatan, maka gaji tetap mengikuti standar awal jabatan PPPK.

PPPK Paruh Waktu Bersifat Sementara

Status PPPK paruh waktu merupakan kebijakan transisi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN. Skema ini diberikan kepada pegawai yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh karena keterbatasan formasi dan anggaran.

Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja terbatas. Karena itu, penghasilan yang diterima bersifat proporsional sesuai beban kerja.

Besaran gaji dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Dalam beberapa kasus, penghasilan juga mempertimbangkan upah sebelumnya.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes CPNS, Ini Syaratnya

Hak PPPK Tetap Dijamin

Meski berstatus kontrak, PPPK tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, perlindungan jaminan sosial, serta pengembangan kompetensi.

Namun, sistem penggajian PPPK berbeda dengan PNS. PPPK tidak menggunakan mekanisme kenaikan gaji berkala otomatis berdasarkan masa kerja sebelum pengangkatan.

Pemerintah Minta Pegawai Memahami Aturan

Pemerintah mengimbau tenaga honorer memahami mekanisme penggajian PPPK secara utuh. Penentuan gaji lebih bergantung pada status pengangkatan, jabatan, dan kontrak kerja, bukan semata-mata tahun mulai bekerja.

Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan ketentuan administratif dan kemampuan anggaran instansi, bukan lamanya masa pengabdian sebagai honorer.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB