Presiden Prabowo Teken 8 Hari Cuti Bersama 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Getty Images/allegrostock)

Ilustrasi. (Getty Images/allegrostock)

Jemarionline – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 mengenai cuti bersama 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN). Keppres ini diteken pada 31 Desember 2025 dan menetapkan 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun.

Aturan dalam Keppres menegaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, akan ditambah hak cuti tahunannya sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Dengan demikian, penetapan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Baca Juga :  Kampus Masuk Era Efisiensi, Dosen Didorong Dapat WFH dan Mahasiswa Senior PJJ

Berikut jadwal 8 hari cuti bersama 2026:

  1. 16 Februari 2026 (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  2. 18 Maret 2026 (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  3. 20, 23, 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  4. 15 Mei 2026 (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus

  5. 28 Mei 2026 (Kamis) – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

  6. 24 Desember 2026 (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga :  Pramono Anung dan Jusuf Kalla Ajak Warga Ikut Gerakan Bersih-Bersih Jakarta

Keppres ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN untuk merencanakan cuti tahunan dan kegiatan liburan sepanjang tahun 2026.

Berita Terkait

Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal
37 Huntap di Aceh Tamiang Segera Masuk Tahap Pembangunan
D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya
MBG Sekolah Jadi 5 Hari, Pemerintah Pangkas Anggaran
Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Pajak Kendaraan Dihapus dan Diganti Sistem Jalan Berbayar
Pemerintah Redistribusi 498 Ribu Guru untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar di Daerah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB

Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:22 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

37 Huntap di Aceh Tamiang Segera Masuk Tahap Pembangunan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

MBG Sekolah Jadi 5 Hari, Pemerintah Pangkas Anggaran

Berita Terbaru