Presiden Prabowo Teken 8 Hari Cuti Bersama 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Getty Images/allegrostock)

Ilustrasi. (Getty Images/allegrostock)

Jemarionline – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 mengenai cuti bersama 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN). Keppres ini diteken pada 31 Desember 2025 dan menetapkan 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun.

Aturan dalam Keppres menegaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, akan ditambah hak cuti tahunannya sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Dengan demikian, penetapan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Baca Juga :  2.629 PPPK Paruh Waktu di Mataram Resmi Kantongi NIP

Berikut jadwal 8 hari cuti bersama 2026:

  1. 16 Februari 2026 (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  2. 18 Maret 2026 (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  3. 20, 23, 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa) – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  4. 15 Mei 2026 (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus

  5. 28 Mei 2026 (Kamis) – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

  6. 24 Desember 2026 (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga :  Pelantikan 392 Pejabat Eselon III dan IV, NTB Perkuat Birokrasi Tahun Kedua Kepemimpinan Iqbal-Dinda

Keppres ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN untuk merencanakan cuti tahunan dan kegiatan liburan sepanjang tahun 2026.

Berita Terkait

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS
PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS
Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary
Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN
Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN
Nasib PPPK Terjamin, Pemerintah Pusat Berikan Penjelasan Jelas
Kampus Masuk Era Efisiensi, Dosen Didorong Dapat WFH dan Mahasiswa Senior PJJ
MenPAN-RB Atur WFH dan Hemat Energi bagi ASN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Senin, 13 April 2026 - 05:47 WIB

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Minggu, 12 April 2026 - 20:59 WIB

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Sabtu, 11 April 2026 - 22:00 WIB

Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN

Sabtu, 11 April 2026 - 07:18 WIB

Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB