Jemarionline,Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, NTB harus menjadi wilayah yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.
“Siapa pun pelakunya, harus diproses secara hukum. Tidak ada pengecualian,” tegas Gubernur Iqbal.
Meski kejadian berlangsung di lingkungan pesantren, Gubernur Iqbal meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap pesantren secara umum. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan perbuatan oknum dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh pelaku.
Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menyatakan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dalam penanganan kasus ini. Pemprov berharap aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Gubernur NTB juga memastikan negara hadir untuk melindungi para korban. Ia memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama RSJ Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan medis, psikologis, dan sosial kepada korban.
“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar bisa melanjutkan hidup dengan baik,” ujarnya.
Pemprov NTB menegaskan identitas korban akan dilindungi sepenuhnya demi menjaga keamanan dan kesehatan mental mereka. Masyarakat juga diimbau untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual.
Ke depan, Pemerintah Provinsi NTB akan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.









