Jakarta, jemarionline.com – Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengumpulkan para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Universitas Negeri Surabaya untuk memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan akademik.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan sistem perlindungan secara menyeluruh.
Dengan demikian, kampus dapat mencegah sekaligus menangani berbagai bentuk kekerasan secara lebih efektif.
Kolaborasi Kementerian Perkuat Sistem Pencegahan
Lebih lanjut, pemerintah menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.
Melalui kerja sama ini, kedua kementerian menyusun langkah yang lebih terstruktur, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus.
Di sisi lain, Brian menekankan bahwa kampus harus menyediakan sistem pelaporan yang aman dan mudah.
Oleh karena itu, ia meminta pimpinan perguruan tinggi menjamin perlindungan bagi pelapor agar sivitas akademika merasa aman ketika melaporkan kasus.
Penguatan Satgas dan Integrasi Edukasi
Selanjutnya, Brian menerima berbagai masukan dari para rektor terkait penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Karena itu, ia meminta setiap perguruan tinggi memperkuat peran Satgas agar lebih responsif dalam menangani laporan.
Selain itu, pemerintah mendorong kampus untuk memasukkan materi pencegahan kekerasan ke dalam kurikulum.
Dengan cara ini, mahasiswa akan memahami sejak awal pentingnya menciptakan lingkungan akademik yang aman.
Di samping itu, Brian juga menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan.
Dengan demikian, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dapat memahami prosedur pelaporan serta mekanisme perlindungan secara lebih jelas.
Regulasi Nasional dan Penguatan Implementasi
Sementara itu, pemerintah mengacu pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Regulasi ini mengatur langkah pencegahan sekaligus mekanisme penanganan kasus secara sistematis.
Lebih jauh, Brian menyiapkan program pembekalan bagi seluruh ketua Satgas di perguruan tinggi.
Melalui program ini, pemerintah berharap kapasitas penanganan kasus meningkat sehingga setiap laporan dapat selesai secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Komitmen Berkelanjutan Menciptakan Kampus Aman
Pada akhirnya, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Dengan kolaborasi lintas kementerian, penguatan Satgas, serta penerapan regulasi yang konsisten, ekosistem pendidikan tinggi nantinya semakin melindungi seluruh sivitas akademika secara berkelanjutan.(ar)









