Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Jemarionline – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, R, di Tangerang, Banten. Penetapan ini tercantum dalam SP2HP dari laporan polisi tertanggal 22 September 2025. Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Kejagung Menahan Ketua Ombudsman RI, Publik Soroti Kasus Ini

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya terkejut atas penetapan tersangka karena sebelumnya ia hanya diperiksa sebagai saksi. Bahar disebut tidak memiliki peran dalam penganiayaan dan justru mencoba menyelamatkan korban. Pemeriksaan dijadwalkan pada 4 Februari 2026, dan Bahar kooperatif menghadiri pemanggilan.

Baca Juga :  Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Terbakar, Api Sempat Membesar

Korban mengalami luka serius, termasuk pelipis robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir dan gigi patah, serta bekas sundutan rokok. Laporan dibuat oleh istri korban.

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB