Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Jemarionline – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, R, di Tangerang, Banten. Penetapan ini tercantum dalam SP2HP dari laporan polisi tertanggal 22 September 2025. Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Terbakar, Api Sempat Membesar

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya terkejut atas penetapan tersangka karena sebelumnya ia hanya diperiksa sebagai saksi. Bahar disebut tidak memiliki peran dalam penganiayaan dan justru mencoba menyelamatkan korban. Pemeriksaan dijadwalkan pada 4 Februari 2026, dan Bahar kooperatif menghadiri pemanggilan.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Seksual Di Pesantren Terhadap Dua Santriwati Di Lombok Timur

Korban mengalami luka serius, termasuk pelipis robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir dan gigi patah, serta bekas sundutan rokok. Laporan dibuat oleh istri korban.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB