Ketua OJK Mahendra Siregar dan 3 Pejabat Mundur, Friderica Dewi Jadi Plt

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA/HO-OJK)

(Foto: ANTARA/HO-OJK)

Jemarionline– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya. Istana Negara telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Tiga Pejabat Lain Mundur

Selain Mahendra, tiga pejabat OJK juga mengajukan pengunduran diri:

  • Mirza Adityaswara, Wakil Ketua OJK

  • Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

  • IB Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Ketika ditanya apakah pengunduran diri telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo menjelaskan bahwa surat pengunduran diri masih dalam proses.

“Sedang proses. Sesuai mekanisme, hasil rapat dewan komisioner dikirimkan ke Bapak Presiden,” terang Prasetyo.

Tidak Ada Kekosongan Jabatan

Meski empat pejabat mengundurkan diri, Prasetyo memastikan tidak ada kekosongan fungsi di OJK. Posisi Ketua dan Wakil Ketua sementara dijabat oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 98,54 Triliun, Tumbuh 25,52 Persen

“Setelah itu, mekanisme pengisian jabatan akan dilakukan untuk menggantikan pejabat yang mengundurkan diri,” jelas Prasetyo.

Proses Sesuai Mekanisme Hukum

Pengunduran diri empat pejabat OJK disampaikan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses selanjutnya akan mengikuti UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini memastikan proses pengisian jabatan dan pengalihan tugas berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Cara Dapat BSU Rp600.000 April 2026, Ini Panduan untuk Karyawan yang Belum Kebagian
Persib Bandung Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Bali United 3-2, Persaingan Juara Makin Panas
El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS
Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang
Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final
Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:00 WIB

Cara Dapat BSU Rp600.000 April 2026, Ini Panduan untuk Karyawan yang Belum Kebagian

Senin, 13 April 2026 - 12:00 WIB

El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Senin, 13 April 2026 - 08:00 WIB

Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang

Senin, 13 April 2026 - 07:00 WIB

Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final

Berita Terbaru

Ancaman AI Mengintai 2 Miliar Pengguna Gmail (AI)

Teknologi

Ancaman AI Mengintai 2 Miliar Pengguna Gmail

Senin, 13 Apr 2026 - 18:00 WIB

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat (dok.INVESTOR.ID)

Ekonomi

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat

Senin, 13 Apr 2026 - 17:00 WIB

AMSI Ungkap Ancaman Baru: AI Crawler Tekan Industri Media (AI)

Teknologi

AMSI Ungkap Ancaman Baru: AI Crawler Tekan Industri Media

Senin, 13 Apr 2026 - 15:00 WIB