Ketua OJK Mahendra Siregar dan 3 Pejabat Mundur, Friderica Dewi Jadi Plt

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA/HO-OJK)

(Foto: ANTARA/HO-OJK)

Jemarionline– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya. Istana Negara telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Tiga Pejabat Lain Mundur

Selain Mahendra, tiga pejabat OJK juga mengajukan pengunduran diri:

  • Mirza Adityaswara, Wakil Ketua OJK

  • Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

  • IB Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Baca Juga :  Jumlah Korban Longsor di Bandung Barat Berpotensi Bertambah, Tim SAR Perluas Pencarian

Ketika ditanya apakah pengunduran diri telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo menjelaskan bahwa surat pengunduran diri masih dalam proses.

“Sedang proses. Sesuai mekanisme, hasil rapat dewan komisioner dikirimkan ke Bapak Presiden,” terang Prasetyo.

Tidak Ada Kekosongan Jabatan

Meski empat pejabat mengundurkan diri, Prasetyo memastikan tidak ada kekosongan fungsi di OJK. Posisi Ketua dan Wakil Ketua sementara dijabat oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Turis Nekat Bawa Drone di Rinjani, TO Terancam Sanksi Tegas

“Setelah itu, mekanisme pengisian jabatan akan dilakukan untuk menggantikan pejabat yang mengundurkan diri,” jelas Prasetyo.

Proses Sesuai Mekanisme Hukum

Pengunduran diri empat pejabat OJK disampaikan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses selanjutnya akan mengikuti UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini memastikan proses pengisian jabatan dan pengalihan tugas berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru