Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 16 Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lalu lintas di Jakarta saat aturan ganjil-genap ditiadakan pada 16 Januari 2026 bertepatan dengan libur Isra Miraj, semua kendaraan diperbolehkan melintas.
(Sumber: Jakarta Post / Ilustrasi)

Ilustrasi lalu lintas di Jakarta saat aturan ganjil-genap ditiadakan pada 16 Januari 2026 bertepatan dengan libur Isra Miraj, semua kendaraan diperbolehkan melintas. (Sumber: Jakarta Post / Ilustrasi)

Jemarionline – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa aturan ganjil-genap tidak diberlakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di hari libur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa meskipun ganjil-genap ditiadakan, pengendara tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas lain serta menjaga keselamatan di jalan. “Hari libur ini, semua kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi. Namun keselamatan tetap nomor satu,” ujar Syafrin.

Alasan Peniadaan Ganjil-Genap

Peniadaan sementara sistem ganjil-genap mengikuti kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional. Aturan ini berlaku khusus untuk tanggal yang ditetapkan sebagai libur nasional sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkena sanksi jika melintas dengan kendaraan pribadi pada tanggal tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sita Dokumen DPRD Merangin

Dampak bagi Transportasi

Dengan peniadaan ganjil-genap, seluruh kendaraan pribadi bebas melintas, sehingga diperkirakan volume kendaraan di jalan utama ibu kota akan meningkat. Pemerintah daerah mendorong pengendara untuk tetap berhati-hati, mengatur waktu perjalanan lebih awal, dan bila memungkinkan memanfaatkan transportasi umum.

Moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan KRL akan tetap beroperasi normal, memberikan alternatif bagi masyarakat agar perjalanan tetap lancar dan aman. Polisi dan petugas Dishub DKI juga akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan.

Baca Juga :  Petani Kota Sungai Penuh Angkat Bicara "Terimakasih Pak Wako Alfin"

Tips Aman Berkendara Saat Libur

  • Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat

  • Gunakan sabuk pengaman dan patuhi rambu lalu lintas

  • Perkirakan waktu perjalanan lebih awal untuk menghindari kemacetan

  • Pilih transportasi umum jika memungkinkan untuk mengurangi beban jalan

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat bisa menikmati libur Isra Miraj dengan nyaman dan aman tanpa khawatir melanggar aturan ganjil-genap.

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB