Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: oegopost.id ).

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: oegopost.id ).

Jakarta, jemarionline.comMahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait sisa kuota internet. Oleh karena itu, keputusan penting ini menegaskan agar sisa kuota aktif dan tidak hilang saat masa berlaku paket data habis.

Selain itu, kelompok masyarakat yang terdiri dari pengemudi transportasi daring, pedagang online, serta dosen mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan. Akibatnya, mereka menilai aturan lama sangat merugikan para pengguna jasa telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dasar Hukum Perlindungan Aset Digital Milik Konsumen

Pertama-tama, para pemohon menguji ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja secara konstitusional. Selanjutnya, mereka meminta hakim memberikan kepastian hukum yang jelas atas hak milik digital yang dibeli konsumen.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Alhasil, Mahkamah menetapkan aturan lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melalui proses persidangan panjang.

Kemudian, hakim konstitusi menjadikan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai landasan utama dalam memutus perkara. Berdasarkan hal tersebut, hakim menilai sisa data seluler yang konsumen beli merupakan aset bernilai ekonomis milik pengguna.

Baca Juga :  Curhat Dosen di MK: Gaji Kecil Bikin Bertahan Sulit

Secara tegas, konstitusi melarang siapapun mengambil alih hak milik seseorang secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah menurut hukum. Sebaliknya, tindakan menghanguskan sisa kuota secara sepihak terbukti melanggar prinsip keadilan serta hak asasi manusia.

Kewajiban Operator Telekomunikasi Menyediakan Formula Tarif Baru

Meskipun demikian, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi tetap memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan besaran tarif layanan. Namun, penyelenggara wajib mengacu secara ketat pada formula tarif yang pemerintah pusat tetapkan.

Sementara itu, pemerintah menyusun formula tersebut guna menjaga keseimbangan iklim usaha sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Terlebih lagi, aturan baru ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak-hak pengguna secara nyata.

Oleh sebab itu, penyedia jasa harus menjamin sisa kuota milik pengguna telekomunikasi tetap aktif serta dapat terpakai kembali. Pada kenyataannya, masyarakat kini tidak perlu khawatir kehilangan sisa data yang sudah mereka bayar menggunakan uang pribadi.

Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan aturan turunan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam hal ini, kementerian terkait wajib menyiapkan formula perhitungan tarif yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Baca Juga :  Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Dampak Positif Kebijakan Bagi Pelaku Usaha Digital

Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi harus merancang skema paket data baru sesuai perintah undang-undang yang berlaku. Sebagai contoh, operator seluler dapat menerapkan mekanisme akumulasi kuota atau perpanjangan masa aktif secara otomatis.

Sebagai tambahan, langkah penyesuaian ini memperkuat ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat dan berpihak kepada rakyat kecil. Tentu saja, seluruh penyedia jasa telekomunikasi wajib mematuhi putusan ini demi menciptakan kepastian hukum nasional.

Sementara itu, para pengemudi daring dan pedagang online menyambut baik keputusan bersejarah dari Mahkamah Konstitusi ini. Pasalnya, mereka sangat mengandalkan kuota internet setiap hari untuk menjalankan usaha serta melayani pelanggan setia.

Di samping itu, para dosen dan tenaga pendidik juga merasakan manfaat langsung dari perlindungan hukum terbaru tersebut. Alhasil, proses belajar mengajar berbasis digital kini berjalan jauh lebih tenang tanpa ancaman kuota hangus.

Pada akhirnya, konsumen kini memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dalam memanfaatkan layanan data internet bulanan. Singkat kata, keputusan ini membuktikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak digital seluruh masyarakat Indonesia secara adil.(ar)

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Berita Terbaru

Kecelakaan beruntun di terowongan Pasar Rebo Tol JORR pada Jumat (24/7/2026) pagi.(kompas.com)

OTOMOTIF

Kecelakaan beruntun Tol JORR dipicu rem mendadak pagi ini

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:03 WIB

MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus.(poto: oegopost.id ).

Nasional

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:00 WIB