Jakarta, Jemarionline.com – Pemungut Pajak Digital Baru kembali bertambah setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk tujuh perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah memperluas cakupan pemungutan pajak seiring pertumbuhan ekonomi digital.
Selain menambah jumlah pemungut PPN PMSE, kebijakan tersebut juga memperkuat sistem perpajakan pada berbagai layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia. Karena itu, perusahaan penyedia layanan digital yang memenuhi kriteria wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuh Perusahaan Baru Masuk Daftar
DJP menunjuk tujuh perusahaan berikut sebagai pemungut PPN PMSE:
- Strava Inc
- Envato Pty Ltd
- Envato Elements Pty Ltd
- The Nielsen Norman Group Inc
- Kling AI Pte Ltd
- Law School Admission Council Inc
- PLAUD LLC
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari aplikasi kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga layanan kecerdasan buatan (AI).
Cakupan Pajak Digital Semakin Luas
DJP menjelaskan bahwa penunjukan tersebut mengikuti perkembangan model bisnis digital yang terus berkembang.
Selain itu, pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha digital luar negeri dan pelaku usaha dalam negeri. Dengan demikian, seluruh penyedia layanan digital yang memenuhi persyaratan akan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan Indonesia.
Sudah Ada 271 Pemungut PPN PMSE
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Sementara itu, 233 perusahaan telah memungut dan menyetorkan PPN kepada negara. Dari proses tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp40,55 triliun.
Pengguna Tidak Perlu Khawatir
Penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE tidak mengubah cara masyarakat menggunakan layanan digital.
Namun, perusahaan yang telah ditunjuk akan memungut PPN sesuai ketentuan ketika menjual layanan atau produk digital kepada konsumen di Indonesia. Oleh sebab itu, pengguna mungkin akan melihat komponen PPN pada tagihan atau invoice layanan digital tertentu.
Pemerintah Terus Ikuti Perkembangan Ekonomi Digital
DJP menyatakan akan terus memperbarui daftar pemungut PPN PMSE seiring munculnya layanan digital baru.
Selain itu, pemerintah juga akan memantau perkembangan transaksi digital agar sistem perpajakan tetap relevan dengan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.









