Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Melalui aturan baru itu, marketplace wajib memverifikasi legalitas pedagang. Selain itu, platform juga harus menolak pendaftaran pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis tanpa dipungut biaya.
Selain menjadi identitas usaha, juga berfungsi sebagai dasar legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah. Karena itu, pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM dan pedagang online, segera mengurus dokumen tersebut.
Mengapa Pedagang Online Wajib Memiliki NIB?
Pemerintah menerapkan kewajiban tersebut melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini mengharuskan seluruh pedagang online memiliki NIB agar kegiatan usaha mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, pemerintah juga ingin memperkuat daya saing UMKM, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan dan berbagai program pemerintah.
Apakah Akun Langsung Diblokir?
Pemerintah tidak langsung memblokir akun pedagang yang belum memiliki NIB. Sebaliknya, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk melengkapi legalitas usahanya.
Pedagang yang sudah lebih dulu berjualan memperoleh masa penyesuaian selama 18 bulan. Sementara itu, pedagang yang baru membuka toko online mendapatkan waktu 6 bulan sejak mendaftar untuk mengurus NIB. Setelah masa tersebut berakhir, marketplace dapat membatasi atau menghentikan aktivitas akun yang belum memenuhi ketentuan.
Manfaat Memiliki NIB
NIB memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, dokumen tersebut juga mempermudah pelaku usaha mengikuti program pembinaan pemerintah.
Di sisi lain, NIB membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, bantuan usaha, pelatihan, kemitraan bisnis, hingga peluang ekspor. Karena itu, banyak pelaku UMKM memanfaatkan NIB sebagai langkah awal mengembangkan usaha mereka.
Cara Membuat Nomor Induk Berusaha
Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara online melalui OSS dengan langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi atau situs OSS.
- Login menggunakan akun OSS.
- Pilih menu Kelola NIB.
- Tambahkan bidang usaha sesuai KBLI.
- Lengkapi data usaha dan lokasi.
- Isi informasi produk atau jasa.
- Simpan data yang telah diisi.
- Pilih Proses Penerbitan NIB.
- Klik Terbitkan dan unduh NIB setelah proses selesai.









