Jakarta, jemarionline.com – Harga emas Antam turun pada perdagangan Jumat pagi setelah PT Aneka Tambang Tbk menurunkan harga jual sebesar Rp30.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi yang juga terjadi pada perdagangan sebelumnya.
Data dari laman Logam Mulia pada pukul 09.03 WIB menunjukkan harga emas berada di Rp2.673.000 per gram. Pada hari sebelumnya, Kamis (18/6), harga masih berada di Rp2.703.000 per gram. Perubahan ini langsung memengaruhi pasar emas batangan di dalam negeri.
Harga buyback juga ikut turun ke Rp2.408.000 per gram. Kondisi ini membuat investor kembali menghitung potensi keuntungan dari selisih harga jual dan beli kembali.
Antam menyesuaikan harga emas mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar. Perusahaan memperbarui harga secara berkala sesuai kondisi ekonomi dan permintaan pasar.
Perubahan dua hari berturut-turut menunjukkan tekanan pada harga emas domestik. Investor memantau pergerakan ini untuk menentukan waktu transaksi yang lebih tepat.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan
Logam Mulia merilis harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tersedia. Setiap ukuran mengikuti penyesuaian harga harian.
Emas 0,5 gram berada di Rp1.386.500. Sementara itu, emas 1 gram tercatat Rp2.673.000.
Emas 2 gram dijual Rp5.286.000. Lalu 3 gram berada di Rp7.904.000, dan 5 gram di Rp13.140.000.
Emas 10 gram tercatat Rp26.225.000. Untuk 25 gram, harga mencapai Rp65.437.000, sedangkan 50 gram berada di Rp130.795.000.
Pada pecahan lebih besar, emas 100 gram dijual Rp261.512.000. Emas 250 gram berada di Rp653.515.000, sementara 500 gram mencapai Rp1.306.820.000.
Emas 1.000 gram atau 1 kilogram dipasarkan Rp2.613.600.000.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Pemerintah menerapkan aturan pajak emas batangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk pembelian dan penjualan emas dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta di kenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Sementara itu, tarif 3 persen berlaku untuk non-NPWP. Antam langsung memotong pajak dari nilai transaksi buyback.
Pembelian emas juga di kenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian menghasilkan bukti potong pajak resmi.
Pergerakan harga emas mendorong investor menyesuaikan strategi transaksi. Mereka mempertimbangkan waktu beli dan jual untuk mengoptimalkan nilai investasi.
Kondisi harga yang bergerak turun memberi ruang bagi sebagian pelaku pasar untuk masuk ke instrumen emas batangan. Sementara itu, investor lain memilih menunggu stabilitas harga sebelum mengambil keputusan.(ar)









