Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka baru kasus dugaan korupsi MBG, Andri Mulyono (Rumondang/detikcom)

Foto: Tersangka baru kasus dugaan korupsi MBG, Andri Mulyono (Rumondang/detikcom)

Jakarta, Jemarionline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek yang mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai proyeknya mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Selain menyoroti dugaan penggelembungan harga, penyidik juga menelusuri proses pengadaan, spesifikasi barang, hingga mekanisme pembayaran kepada vendor.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kejagung Temukan Dugaan Penggelembungan Harga

Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik yang akan digunakan untuk mendukung operasional program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menduga vendor menaikkan harga motor listrik agar mendekati pagu anggaran proyek.

Selain itu, penyidik juga menduga vendor mengatur pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga nilai proyek mendekati batas maksimal anggaran yang tersedia.

Menurut penyidik, langkah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara karena harga yang muncul dalam proyek tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Karena itu, Kejagung masih menghitung secara rinci potensi kerugian negara yang muncul dalam proyek tersebut.

Vendor Dinilai Belum Memenuhi Persyaratan

Penyidik juga menelusuri kelayakan vendor yang memenangkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menilai PT YAT belum memenuhi sejumlah syarat penting saat proyek berjalan. Penyidik menemukan perusahaan tersebut belum memiliki dealer dan bengkel aktif yang menjadi bagian dari persyaratan pengadaan kendaraan operasional.

Baca Juga :  Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Selain itu, penyidik menemukan komunikasi antara vendor dan sejumlah pihak terkait bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan tidak berlangsung secara kompetitif dan transparan.

Karena itu, penyidik terus mendalami hubungan antara vendor dan pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

BGN Bayar Vendor Sebelum Produksi Selesai

Penyidik juga menemukan kejanggalan dalam proses pembayaran proyek.

Menurut hasil penyelidikan, BGN membayar vendor hingga 100 persen berdasarkan dokumen serah terima barang. Dokumen tersebut mencatat bahwa proses produksi dan perakitan motor listrik telah selesai.

Namun penyidik menemukan kondisi berbeda di lapangan.

Vendor belum menyelesaikan perakitan sebagian motor listrik saat BGN mencairkan pembayaran. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen pengadaan.

Karena itu, Kejagung menduga sejumlah pihak sengaja mempercepat proses administrasi agar pembayaran dapat segera dicairkan.

Proyek Bernilai Rp1,1 Triliun

Pengadaan motor listrik untuk program MBG termasuk salah satu proyek terbesar yang pernah dijalankan BGN.

BGN mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,1 triliun untuk menyediakan kendaraan operasional yang akan mendukung distribusi layanan pemenuhan gizi di berbagai daerah.

Melalui proyek tersebut, pemerintah berencana memperkuat mobilitas petugas lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

Namun berbagai temuan penyidik membuat proyek tersebut kini menjadi fokus penyelidikan Kejagung.

Penyidik memeriksa seluruh tahapan proyek mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, penunjukan vendor, hingga pencairan anggaran.

Ribuan Motor Masih Berada di Gudang

Temuan lain yang menarik perhatian penyidik berkaitan dengan keberadaan motor listrik hasil pengadaan.

Baca Juga :  BGN Luncurkan Aplikasi MBG, Guru Ikut Awasi Makanan

Vendor masih menyimpan sebagian besar motor listrik hasil proyek tersebut di gudang penyimpanan.

Penyidik juga menemukan sejumlah unit motor listrik di kawasan Sentul, Bogor. Sementara itu, hanya sebagian kecil kendaraan yang telah dikirim ke lokasi operasional.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan saat proses pembayaran berlangsung.

Karena itu, penyidik terus memverifikasi kesesuaian antara dokumen proyek dan kondisi nyata di lapangan.

Jumlah Tersangka Bertambah

Dengan penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proyek tersebut sebagai tersangka.

Penyidik juga terus memeriksa berbagai dokumen dan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menelusuri sejumlah proyek lain yang berkaitan dengan program MBG.

Karena itu, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain memeriksa saksi dan dokumen, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Langkah tersebut bertujuan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek bernilai triliunan rupiah itu.

Karena itu, Kejagung meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan secara lengkap sebelum menarik kesimpulan akhir.

Berita Terkait

Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya
PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni
Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:00 WIB

Intrik Vendor Rekanan BGN di Balik Markup Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

Apakah 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:00 WIB

DPR Usul MBG Disetop Sementara Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

PSI Pastikan Jokowi Segera Jabat Dewan Pembina, Tinggal Tunggu Seremoni

Berita Terbaru